Malraterkini.com.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara dalam waktu dekat akan melaksanakan proses pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) salah satu anggota DPRD Kabupaten Malra sisa masa jabatan 2019-Informasi dihimpun Malraterkini. com, setelah melalui proses yang panjang akhirnya Gubernur Maluku, Murad Ismail telah menerbitkan keputusan pengangkatan pengganti antar waktu Anggota DPRD Kabupaten Malra sisa periode 2019-2024 atas nama Jacobus Kameubun menggantikan almarhum Petrus Elmas dari Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).
Wakil Ketua DPRD Maluku Tenggara Yohanis Bosko Rahawarin, saat dikonfirmasi melalui WhatssApp membenarkan proses PAW yang akan dilaksanakan. Diketahui sosok yang akan menggantikan Petrus Elmas adalah Jacobus Kameubun.
“Rencana Sidang akan dilaksanakan besok (Sabtu 20/4) nantinya. Untuk hari ini masih padat agenda Pansus LKPJ 2023,” beber Rahawarin, Jumat (19/4/2024).
Jacobus Kameubun yang dihubungi via telepon seluler, mengakui prosesi pelantikan dirinya berlangsung hari sabtu, 20 April 2024. “Ia benar, besok sudah dilantik. Mohon doa untuk kelancaran, “singkatnya.
DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, mengagendakan proses pelantikan PAW Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara sisa periode 2019-2024 dari Partai Keadilan dan Persatuan. PAW atas nama saudara Petrus Elmas yang telah meninggal dunia pada bulan Maret 2023 dan sesuai mekanisme nama Jacobus Kameubun sebagai salah satu daftar calon Anggota DPRD Kabupaten Malra periode 2019-2024 daerah pemilihan tiga (3) merupakan calon dengan perolehan suara terbanyak berikutnya setelah caleg terpilih almarhum Petrus Elmas. (SAT).