Pemerintah Ohoidertom Hadiri Zoom Bersama KPK RI (Foto; istimewa)
Malraterkini.com.- Program Desa Antikorupsi ini adalah upaya berkelanjutan dari Kementerian Hukum dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperluas penerapan nilai-nilai integritas di pemerintahan desa.
Di Kabupaten Maluku Tenggara, Desa Ohoidertom di Kecamatan Kei Kecil Barat menjadi salah satu desa percontohan desa anti korupsi yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Maluku Nomor 919 tahun 2025 Tentang Penetapan Calon Desa Percontohan Anti Korupsi Provinsi Maluku.
Kepala Desa Ohoidertom, Gregorius Kameubun menjelaskan menindaklanjuti surat keputusan Gubernur Maluku itu maka pemerintah Desa Ohoidertom telah mempersiapkan diri. Salah satunya, Pemerintah Desa Ohoidertom turut hadir dalam monitoring implementasi indikator perluasan percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025.
Gregorius menyebutkan, belum lama ini melalui surat Nomor : B/5548/DKM.01.02/80-84/08/2025 yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat mengundang seluruh desa yang masuk kategori percontohan desa Anti Korupsi tahun 2025 tertanggal, 25 Agustus 2025 ditandatangani oleh Plh. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Amier Arief.
“Belum lama ini, kami diundang via zoom meeting dengan KPK untuk melaksanakan monitoring pelaksanaan pemenuhan indikator Antikorupsi kepada tim replikasi desa Antikorupsi Provinsi Maluku dan Perwakilan Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta Dinas Komunikasi dan Informatika tingkat kabupaten dan kota yang berlangsung hari Kamis 28 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 – 15.00 WIT,” papar Gregorius kepada Malraterkini.com, Selasa (2/9/2025).

- Desa Amahai: (Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah)
- Desa Lebewatai: (Kecamatan Pulau Dula Utara, Kota Tual)
- Desa Negeri Lama: (Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon)
- Desa Ohoidertom: (Kecamatan Kei Kecil Barat, Maluku Tenggara)
- Desa Waetawa: (Kecamatan Waesama, Buru Selatan)
- Desa Dulak: (Kecamatan Pulau Gorom, Seram Bagian Timur)
- Desa Tounwanwan: (Kecamatan Moa, Maluku Barat Daya)
- Desa Tumbur: (Kecamatan Wertamrian, Kepulauan Tanimbar)
- Desa Neniari: (Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat)
- Desa Sapana Jaya: (Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru)
Percontohan desa Antikorupsi bertujuan untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan di tingkat desa. (SAT)