Pemkab Malra Usulkan Ranperda Antisipasi Ancaman Alih Fungsi Lahan Pertanian

Bagikan Artikel

 

Wakil Bupati Maluku Tenggara,Carlos Viali Rahantoknam mewakili Bupati Malra menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. (Foto: Fredi Jamrevav/Malraterkini.com)

 

Malraterkini.com.- Tren alih fungsi lahan pertanian di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara  setiap tahunnya mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Lahan pertanian yang sebelumnya tersedia hingga 18.576.24 hektar kini menjadi 332.59 hektar. Melihat realitas ancaman alih fungsi lahan tersebut, pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara melalui Dinas Pertanian setempat mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Usulan Ranperda dimaksud kemudian diusulkan untuk mendapatkan persetujuan dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Malra, Senin 8 Desember 2025. Kesempatan tersebut Bupati Maluku Tenggara menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Penjelasan resmi itupun dibacakan oleh Wakil Bupati Maluku Tenggara.

Wakil Bupati Malra Carlos Viali Rahantoknam mengatakan sektor pertanian sendiri memiliki posisi yang sangat strategis dalam pembangunan daerah maupun nasional.  Selain sebagai sumber utama penyedia pangan, sektor ini juga berperan dalam menciptakan lapangan kerja, mengurangi kemiskinan, menjaga stabilitas harga, mendukung pertumbuhan ekonomi serta memperkuat ketahanan dan kedaulatan pangan.

“Namun demikian, di tengah peran strategis tersebut , kita juga menghadapi sejumlah tantangan yang salah satunya ialah alih fungsi lahan yang dilakukan secara tidak terkendali dan tidak bertanggung jawab,” akui Bupati dalam sambutan di Gedung DPRD, Senin (8/12/2025).

Menurut Bupati, upaya alih fungsi lahan umumnya disebabkan oleh ekspansi atas kawasan perumahan akibat pertumbuhan produk, proyek pembangunan, penurunan pendapatan petani, minimnya pengawasan dan penegakan regulasi serta sebab-sebab lainnya.

Tren alih fungsi lahan pertanian di Maluku Tenggara sendiri setiap tahunnya mengalami peningkatan yang cukup signifikan lahan pertanian yang sebelumnya tersedia hingga 18.576.24 hektar kini menjadi 332.59 hektar.

“Jika situasi ini terus dibiarkan tanpa ada upaya perlindungan lahan pertanian yang tepat dan tegas maka akan sangat berimplikasi terhadap stabilitas sektor pertanian ketersediaan pangan dan juga melemahnya ekonomi daerah,” tandasnya.

Selain itu, sambung Bupati,  alih fungsi lahan yang tidak terkendali juga dapat menimbulkan berbagai dampak dan resiko lingkungan hidup titik seperti penurunan keanekaragaman hayati, degradasi lahan, perubahan iklim, dan peningkatan resiko bencana alam.

“Beranjak dari pertimbangan-pertimbangan yang telah disampaikan sebelumnya, melalui ketukan palu pimpinan yang mewakili lembaga yang terhormat ini kiranya dapat menyetujui agar Rancangan peraturan daerah ini untuk dibahas dan ditetapkan sebagai landasan kebijakan daerah dalam melaksanakan perlindungan lahan pertanian,” pintah Bupati seraya meminta persetujuan Ranperda tersebut. (JF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *