Pengamat Hukum : Desa Ohoidertom Diharapkan Jadi Contoh Bagi Desa di Maluku Tenggara

Bagikan Artikel

Pemerintah Desa Ohoidertom saat mengikuti Rapat Kordinasi Bersama KPK RI beberapa waktu lalu. (foto: istimewa)

 

Malraterkini.com.-  Pemerintah Desa Ohoidertom diharapkan menjadi contoh bagi ohoi (desa) di Kabupaten Maluku Tenggara. Harapan ini disampaikan pengamat hukum menanggapi, Desa Ohoidertom merupakan salah satu desa dari total sepuluh desa  di Provinsi Maluku yang masuk nominasi desa Antikorupsi tahun 2025.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Di Kabupaten Maluku Tenggara, Desa Ohoidertom di Kecamatan Kei Kecil Barat menjadi salah satu desa percontohan Desa Antikorupsi yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Maluku Nomor 919 tahun 2025 Tentang Penetapan Calon Desa Percontohan Anti Korupsi Provinsi Maluku.

Pengamat Hukum Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM), Dr. Sostones Sisinaru, SH,M.Hum mengatakan dari 10 desa di Provinsi Maluku yang ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi diharapkan akan memotivasi dan menjadi contoh bagi desa lain untuk mengelola pemerintahan secara transaparan.

“Saya berharap, desa-desa yang sudah dikategorikan sebagai desa anti korupsi dapat menunjukan komitmen mengelola pemerintahan secara baik sehingga menjadi contoh bagi desa lain dalam hal pelayanan publik dan pembangunan terutama dalam hal transparansi pengelolaan keuangan desa,” harap Sostones saat dihubungi Malraterkini.com via telepon selulernya, Rabu (3/9/2025).

Doktor Bidang Hukum Administrasi Negara itu berpendapat, desa yang ditetapkan sebagai desa anti korupsi tentu menunjukan bahwa desa tersebut melaksanakan tata kelola pemerintahan desa menurut asas-asas umum pemerintahan baik.

“Desa bebas korupsi dalam perspektif hukum itu artinya keseluruhan tugas pemerintahan desa, benar-benar dilaksanakan secara baik dalam hal transparansi pelayanan publik yang menunjukan tata kelola pemerintahan berjalan baik, pelayanan publik berjalan baik dan keuangan desa dapat dipertanggungjawabkan secara baik,”paparnya.

Sostones menambahkan, terkait pemerintahan desa bebas korupsi berbanding terbalik dengan banyak pengalaman kepala desa di Indonesia, termasuk wilayah Maluku yang selalu berurusan dengan aparat penegak hukum.  Hal tersebut, dinilai sebagai akibat kegagalan pemerintah desa mengelola pelayanan publik yang tidak baik terutama pertanggungjawaban keuangan yang tidak baik. akibatnya, muncul kecurigaan masyarakat bagi pemerintah desa.

“Bila kita dalami, banyaknya kasus pemerintah desa diduga melakukan korupsi dana desa karena diduga mempergunakan keuangan desa secara tidak baik. Demikian, maka aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menjadikan temuan sebagai tindak pidana korupsi,” tandas Doktor Hukum lulusan Universitas Padjajaran Bandung itu.

Sebagaimana diberitakan pada tahun 2025 ini, Provinsi Maluku memiliki 10 desa yang ditetapkan sebagai calon desa percontohan antikorupsi, termasuk Desa Ohoidertom di Kabupaten Maluku Tenggara. Penetapan ini dilakukan melalui Surat Keputusan Gubernur Maluku.
Berikut adalah daftar calon desa percontohan antikorupsi tahun 2025 di Provinsi Maluku: 
  1. Desa Amahai: (Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah)
  2. Desa Lebewatai: (Kecamatan Pulau Dula Utara, Kota Tual)
  3. Desa Negeri Lama: (Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon)
  4. Desa Ohoidertom: (Kecamatan Kei Kecil Barat, Maluku Tenggara)
  5. Desa Waetawa: (Kecamatan Waesama, Buru Selatan)
  6. Desa Dulak: (Kecamatan Pulau Gorom, Seram Bagian Timur)
  7. Desa Tounwanwan: (Kecamatan Moa, Maluku Barat Daya)
  8. Desa Tumbur: (Kecamatan Wertamrian, Kepulauan Tanimbar)
  9. Desa Neniari: (Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat)
  10. Desa Sapana Jaya: (Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru)

Percontohan desa Antikorupsi bertujuan untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan di tingkat desa yang merupakan Program Kerjasama Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) bersama Kementerian Hukum Republik Indonesia.  (SAT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *