Penjabat Bupati Malra Jelaskan Tupoksi Tim Pengawas Netralitas ASN

Bagikan Artikel

MalraTerkini.Com – Penjabat Bupati Maluku Tenggara Drs. Jasmono.M.Si menjelaskan tugas dan fungsi yang dimiliki oleh Tim pengawas Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penjelasan disampaikan Jasmono ketika memberikan arahan pada Rapat Kosolidasi  Penguatan Netralitas ASn pada Pilkada 2024, Selasa (15/10/2024).

Dijealaskan, pada Tim Pengawasan Netralitas ASN terdapat dua tim didalamnya yaitu Tim Tetap dan Tim tidak tetap, dengan Coordinator Tim Netralitas ASN adalah Penjabat Sekda Malra, Ketua Tim adalah Kepala Kesbangpol Malra, dan wakil ketua adalah kepala badan sumber daya manusia.

Tugas tim tetap :

1, melakukan pembinaa dan pengawasan terhadap netralitas ASN,

2, mengidentifikasi titik-titik rawan terjadinya pelanggaran netralitas ,

3, melaksanakan penegakan kode etik,

4, Merumuskan kebijakan, pengaturan dan pembinaan tentang netralitas pegawai ASN pada OPD dan unit kerja,

5, melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan netralitas ASN,

6, menyampaikan hasil pembinaan dan pengawasan netralitas ASN kepada Pejabat Sekda selaku coordinator,

7, sebagai bentuk nyata meminimalisir terjadinya pelanggaran atas netralitas ASN, maka Tim Pembina dan Pengawas Netralitas ASN, diminta untuk menandatangani pakta integritas Bersama .

Tugas Tim tidak tetap :

1, mewujudkan segenap ASN yang memiliki komitmen untuk menjaga dan menegakan prinsip netralitas dalam melaksanakan tugas pelayanan publik, maka sebelum dan sesudah pemilu dan pilkada.

“Sebelumnya sudah ditegaskan kita focus untuk melaksanakan tugas pokok dan gfungsi kita sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kita focus untuk memberikan pelayanan public secara professionalkepada masyarakat.”terang Jasmono.

2, Tim tidak tetap juga bertugas untuk mengawasi pelaksanaan netralitas pegawai ASN pada OPD unit kerja masing-masing.

“ini yang kami nilai belum berjalan secara efektif. Kami minta kepada setiap pimpinan OPD untuk melakukan pembinaan dan poengawasan terhadap ASN di OPD,”pungkasnya.

3, Tim tidak tetap juga bertugas untuk memerankan rekomendasi penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, maka terhadap ASN yang bersangkutan diberikan penjatuhan disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.

“ada beberapa ASN yang sudah dilakukan pemeriksaan kepada mereka , tim juga sudah mengidentifikasi pelanggaran disiplin apa yang dilakukan. Dan nantinya jika terbukti maka akan dijatuhi sanksi.”ucap Jasmono.

4, Menyampaikan laporan kepada tim tetap dan memberikan pertimbangan kepada tim tetap apa bila mengetahui adanya pelanggaran pada OPD atau Unit kerja.

Jasmono harapkan selesai kegiatan ini, Tim tetap dan Tim tidak tetap agar bekerja secara efektif dan memberikan laporan secara berkala.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *