Malraterkini.com.- Eskalasi politik jelang Pilkada Kabupaten Maluku Tenggara 2024,kian memanas. Parahnya lagi, situasi memanas akibat keterlibatan jajaran aparatur sipil negara (ASN) diduga berpolitik praktis.Kondisi ini mendapatkan perhatian serius Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara.
Ketua Bawaslu Kabupaten Malra,Richardo E. A. Somnaikubun,menjelaskan pihaknya kini belum dapat memproses aparatur sipil negara (ASN) yang diduga berpolitik praktis. Pasalnya, dalam tahapan Pilkada, pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati di Parpol bukan bagian dari tahapan Pilkada.
“Tahapan pilkada terlihat ketika paslon mendaftar di KPU bukan di parpol.
Namun, jika ada ASN yang turut mendampingi calon mendaftar di parpol, itu ranah politik praktis dilakukan. Dikembalikan kepada pembina kepegawaian,” tandasnya kepada wartawan saat diwawancara di Hotel Suita Langgur, Kamis (6/6/2024).
Ia menegaskan, lembaga yang dipimpinnya akan bertindak apabila pasangan calon bupati dan wakil bupati sudah berstatus sebagai peserta Pilkada yang mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Malra.
“Nantinya ketika peserta Pilkada sudah memiliki legal standing dan apabila ASN ikut terlibat politik praktis, kita akan memproses. Nanti kita akan rekomendasi kepada pihak yang berkompotensi. Sehingga pelanggaran netralitas ASN, putusannya di Bawaslu tapi Bawaslu meneruskan kepada pihak yang berkompeten misalnya Komisi ASN, ” paparnya.
Pernyataan Ketua Bawaslu Kabupaten Malra,Richardo E. A. Somnaikubun menanggapi pertanyaan wartawan adanya keterlibatan ASN di lingkup pemda Malra yang mendampingi beberapa bakal calon bupati dan wakil bupati ketika hendak mendaftar di partai politik, beberapa waktu lalu. (SAT).