Malraterkini.com.- Polres Maluku Tenggara menggelar press release terkait kasus penikaman dan penganiayaan yang terjadi di Taman Landmark, Kota Langgur, Jumat 27 Februari 2026.
Dalam keterangan pers tersebut, Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy menyampaikan bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 21 Februari 2026 sekitar pukul 23.30 WIT di kawasan Taman Landmark Langgur, Langgur.
Berdasarkan kronologi, awalnya sekelompok pemuda termasuk dua korban berinisial R.R. dan A.R. sedang mengonsumsi minuman keras jenis sopi di lokasi kejadian. Tak lama kemudian, datang G.H. alias Obut bersama beberapa rekannya yang juga dalam kondisi mabuk sambil membawa sebilah parang.
Para pelaku disebut melakukan pengancaman serta meminta sejumlah uang kepada para korban dan rekan-rekannya. Karena merasa tersinggung, korban R.R. dan A.R. terlibat cekcok yang berujung keributan dan perkelahian.
Dalam situasi tersebut, G.H. alias Obut berteriak meminta bantuan kepada rekan-rekannya yang berada di depan Kompleks Karang Tagepe dan juga tengah mengonsumsi minuman keras. Tak lama kemudian, S.U. alias Rates bersama beberapa rekannya datang dan perkelahian kembali terjadi.
Akibat penganiayaan itu, dua korban mengalami luka tusuk masing-masing sebanyak tiga luka dan bersimbah darah sehingga harus segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Melalui kerja sama intensif personel Satreskrim yang diback up Satsabhara, aparat berhasil mengamankan G.H. alias Obut dan S.U. alias Rates. Setelah melalui proses penyidikan, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kekerasan bersama terhadap orang dan/atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 dan/atau Pasal 466 ayat (1) KUHPidana Nasional dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau dua tahun enam bulan penjara.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Maluku Tenggara berkomitmen menindak tegas setiap aksi kriminal yang meresahkan masyarakat, khususnya tindak kekerasan di ruang publik.
Ia juga mengimbau masyarakat Maluku Tenggara, terutama kalangan pemuda, agar tidak mengonsumsi minuman keras di tempat umum karena berpotensi memicu gangguan ketertiban, peningkatan kriminalitas, membahayakan keselamatan publik, serta memicu konflik sosial.
“Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, apalagi menjelang dan selama bulan Ramadhan,” tegas Kapolres.
Polres Maluku Tenggara pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara. (RB)
