Malraterkini.com.-Terduga pelaku pembacok brutal di kawasan Ohoibun Kota Langgur, Maluku Tenggara inisial F.Y. alias Dedy berhasil ditangkap Polres Maluku Tenggara. Pasca penangkapan Dedi, Polres Maluku Tenggara menggelar press release terkait kasus pembacokan brutal di kawasan Ohoibun.
Rilis Polres Maluku Tenggara itu berlangsung, Kamis 18 Maret 2026 yang, dipimpin langsung oleh Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy.

Kapolres menjelaskan, peristiwa penganiayaan berat itu terjadi, Sabtu 14 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIT di Ohoibun Bawah. Terduga pelaku berinisial F.Y. alias Dedy diduga mengambil sebilah parang dari tempat jualan di pasar sayur, lalu menuju rumah korban E.W. alias Pire menggunakan sepeda motor.
Setibanya di lokasi, pelaku masuk melalui pintu belakang rumah korban. Saat itu korban tengah tertidur di ruang tamu. Ketika korban hendak terbangun dan mencoba melarikan diri, pelaku langsung mengayunkan parang ke arah kepala korban hingga korban terjatuh.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek parah di bagian belakang kepala dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit,” ungkap Kapolres.
Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri melalui pintu belakang dan meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor.
Tim Satreskrim Polres Maluku Tenggara kemudian melakukan penyelidikan dan profiling terhadap pelaku. Hasilnya, pada Rabu (17/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIT, petugas berhasil mengepung tempat persembunyian pelaku di salah satu rumah warga dan langsung melakukan penangkapan.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres Maluku Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Dari hasil penyidikan, diketahui aksi pembacokan tersebut dilatarbelakangi dendam pribadi. Pelaku mengaku sakit hati terhadap korban atas perlakuan yang pernah dialaminya saat masih tinggal di Timika.
Saat ini, F.Y. alias Dedy telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (2) dan/atau ayat (1) KUHPidana Nasional, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau 2 tahun 6 bulan.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak kriminal, khususnya yang melibatkan kekerasan dan meresahkan masyarakat.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. “Segala persoalan masih dapat diselesaikan secara baik, termasuk melalui hukum adat Larvul Ngabal yang menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal,” tegasnya.
Polres Maluku Tenggara juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya kalangan pemuda, untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Tanah Evav. (RB)
