MalraTerkini.Com – Bandan Anggaran DPRD Kabupaten Maluku Tenggara dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melaksanakan rapat bersama dalam rangka membahas Harmonisasi APBD tahun 2025.
Rapat dilaksanakan di ruangan Komisi III DPRD Malra, Selasa,(24/1/2025), dipimpin Ketua DPRD Malra Stenafus Layanan, bersama Wakil Ketua I Yohanis B. Rahawarin, Wakil Ketua II Antonius Renjaan, dan Anggota Banggar DPRD Malra. turut hadir Koordinator TAPD Malra Plt. Sekretaris Daerah Nurjanah Yunus dan Kepala BPKAD Malra.
Plt. Sekda Malra Nurjanah Yunus saat diwawancari media menjelaskan rapat tersebut dalam rangka harmonisasi RAPBD Tahun 2025 dan peraturan Bupati tentang penjabaran APBD Tahun 2025.
dikatakan Dinamika dalam harmonisasi antara TAPD dan Banggar DPRD, terdapat banyak masukan yang diberikan dan juga beberapa penjelasan terhadapp pertanyaan dan pimpinan dan anggota Banggar DPRD Malra.
Nurjanah mengatakn dalam prosesnya APBD 2025 ini telah dibahas dan ditetapkan bersama pada 30 november 2024, setelah itu dilanjutkan untuk dilakukan evaluasi pada tingkat provinsi, setelah dilakukan evaluasi terdapat indentifikasi masalah yang diberikan oleh provinsi kepada Kabupaten untuk tindaklanjut.
“Identifikasi ini sendiri adalah pada rancangan APBD tahun 2025 dan rancanga peraturan bupati tentng penjabaran rancangan pendapatan dan belanja daerah dan ini ditindaklanjuti. Memang untuk kita sendiri itu ada 19 identifikasi masalah yang diberika oleh provinsi. Hal ini kemudian kita sampaikan dan dijelaskan pada Banggar DPRD.”terang Plt. Sekda.
Ia menjelaskan identifikasi masalah tersebut diantaranya tentang Dana Pokok Pikiran (Pokir) yang dimiliki anggota DPRD, Penganggaran Forkopimda, Kebijakan Pemerintah daerah terkait 3 Juta Rumah yang merupakan program Pemerintah Pusat, dan juga Bencana Alam Daerah yang terjadi pada akhir tahun 2024.
“Hal-hal ini yang diminta klarifikasi oleh DPRD dan sudah dijelaskan dengan baik.”ungkapnya.
Polemik Tunggakan Jamkesda
Dalam rapat ini juga dibahas persoalan tunggakan Pemerintah Daerah Yaitu Jaminan Kesehatann Daerah di RSUD Karel Sadsuitubun yang belakangan ini sedang memanas. terhadap persoalan ini, Plt. Sekda Malra Nurjanah Yunus memberikan penjelasan.
Nurjanah menjelaskan memang ada tunggakan di RSUD Karel Sadsuitubun Langgur sejak tahun 2021 – 2024 dengan total kurang lebih Rp.6.292.897.506.
“Oleh Diretur RSUD dihadapan kami dan Bapak Bupati, Beliau mengatakan ada pituang-pituang (BLUD) yang Hutang BLUD. Piutang ini sendiri diantaranya yaitu Klaim BPJS Kesehatan, Jamkesda,”terangnya.
Dirinya juga mengatakan jika sesuai data yang dimiliki pada Klaim BPJS Kesehatan saja sebenarnya bisa untuk membayar Tunggakan yang ada.
“Sebenarnya ini masalah internal yang memang ingin diselesaikan oleh Bapak Bupati. Jadi memang sudah tidak ada lagi tunggakan untuk pelayanan Kesehatan daerah,”pungkasnya.
Nurnajah mengatakan Jamkesda adalah masalah internal pemerintah daerah yang mana BLUD adalah Badan Layanan Mmum milik Pemerintah Daerah, dan ini adalah masalah internal yang akan diselesaikan.
“Hal ini akan diselesaikan tanpa mengganggu pelayanan Kesehatan di RSUD.”tegasnya.
Dijelaskan, BLUD merupakan Badan Layanan Umum Milik Daerah yang juga mana memiliki pendapatan lainnya juga. Melalui BLUD tersebut, dikatakan akan digunakan untuk menangani tunggakan Jamkesda yang ada di RSUD tanpa mempengaruhi APBD.
“Hal ini tentunya perlu dilakukan rapat khusus untuk membahas, pembayaran tunggakan ini tentu tidak akan mempengaruhi APBD.”
Adanya Inpres nomor 1 tahun tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan pendapatan negara dan APBD tahun 025 yang inpres tersebut tertanggal 22 januari 2025.
“ini akan kita selesaikan secara internal dan akan muncul rekomendasi apakah pemerintah daerah akan intervensi pada APBD 2025 sebesar berapa. Bisa tidak menggunakan APBD bisa juga iya, karena ini ada tahapannya ada audit Inspektorat dan Proses di BPK.”tutupnya.