RDP Komisi II, Kadiskop Malra Jelaskan Pembentukan Koperasi Merah Putih

Bagikan Artikel

MalraTerkini.Com – Komisi II DPRD Kabupaten Maluku Tenggara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Koperasi dan UKM untuk menjelaskan terkait program asta cita yakni Koperasi Merah Putih.

RDP dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Malra Benedictus Fadly Renyaan, Rabu (23/4/2025), dihadiri langsung Kepala Dinas Koperasi dan UKM Maluku Tenggara Munawir Matdoan.

Dalam rapat tersebut, Munawir langsung menjelaskan terkait perkembangan program Asta Cita yaitu 80.000 Koperasi merah putih yang diusung oleh Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto, khususnya di daerah.

Munawir menjelaskan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Bupati Maluku Tenggara Muhammad Thaher Hanubun dan telah ditunjuk Wakil Bupati Carlos Viali Rahantoknam sebagai Ketua Tim Sosialisasi dan Pembentukan Koperasi Merah Putih di daerah dan saat menunggu SK.

Adapun landasan atau regulasi yang dipakai untuk pembentukan Koperasi Merah Putih diantaranya Instruksi Presiden nomor 9, Surat Edaran Menteri Koperasi nomor 1 dan Petunjuk Teknis Pelaksana.

Tujuan Koperasi Merah Putih yakni dalam rangka memperkuat swasembada pangan, pemerataan ekonomi dan mewujudkan desa mandiri menuju Indonesia emas.

“Perlu disampaikan bahwa sesuai Surat Edaran dan petunjuk teknis bahwa ada tiga pilihan yakni Pembentukan Koperasi Baru, Revitalisasi Koperasi yang ada dan Pengembangan Koperasi yang sudah ada,”terang Munawir.

Terhadap tiga opsi ini, Dirinya menegaskan bahwa untuk di Maluku Tenggara pilihan yang diambil adalah pembentukan koperasi baru.

“Melalui momen ini bapak ibu komisi bahwa untuk keseragaman maka kita memilih yang betul-betul pembentukan baru,”pungkasnya.

Munawir juga menerangkan bahwa pengurus Koperasi Merah Putih tidak bisa diurus atau anggotanya adalah ASN, Pengurus Desa, dan Memiliki Hubungan dengan Pengurus Desa.

Pembentukan Koperasi Merah Putih ini juga akan dibentuk diseluruh desa yang ada di Maluku Tenggara, dengan salah satu syaratnya adalah jumlah warga di desa tersebut sebanyak 500, jika kurang maka akan digabungkan dengan desa tetangga.

Sumber anggaran untuk koperasi ini berasal dari APBN, APBD, Usaha Lain dari Koperasi, serta dukungan bantuan dari Bank Milik Negara.

“Selain itu juga bahwa fasilitas untuk koperasi ini dapat menggunakan seluruh fasilitas yang ada milik negara dan ini juga sudah disampaikan oleh kementrian Desa Tertinggal, kementrian perikanan, maupun kementrian pertanian,”ujar munawir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *