Anggota DPRD Kabupaten Malra, Muhammad Tamher,S.Sos
Malraterkini.com.- Kehadiran Samuel Estefanus Huwae atau akrab disapa Semy Huwae pasca dilantik sebagai Penjabat Bupati Maluku Tenggara (Malra) mengundang spekulasi publik.
Ada yang berpendapat, Huwae memiliki agenda politik ‘terselubung’.
Entah kepentingan siapa yang ditenteng jelang Pilkada Malra?, namun berhembus kabar, sejak menginjakan kaki di Bumi Larvul Ngabal, Huwae dikabarkan bakal merombak besar-besaran penjabat eselon di lingkup Pemkab Malra.
Dugaan agenda politik ‘terselubung’ mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku itu pun terlihat dengan adanya laporan DPD KNPI Kabupaten Malra atas dugaan ketidaknetralan Huwae di Pilkada Malra kepada Bawaslu Kabupaten Malra.
Kabar pergantian penjabat di lingkup Pemkab Malra sepertinya bukan isapan jempol belaka. Pasalnya, secara mengejutkan, Huwae menganti beberapa pelaksana tugas kepala dinas yang awalnya telah ditetapkan oleh Penjabat Bupati Malra sebelumnya, Jasmono.
Sejumlah jabatan yang diganti yakni Plt. Kepala Inspektorat dijabat oleh Silver Leatemia mengantikan Roy Rahayaan.
Jabatan selanjutnya, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Perlindungan Perempuan dan Anak yang dijabat Haji Thalib Renhoran diganti oleh Kace Rahayaan.
Selanjutnya, Jabatan Plt.Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga yang dijabat Joseph Dumatubun digantikan oleh Jos Rettobyaan
Jabatan Plt. Kepala Dinas Perindustrian kini dijabat oleh Kores Rahakratat menggantikan Bernardus Rettob.
Selain itu, jabatan strategis lain Plt. Kepala BKPSDM yang awal dijabat Husin Rahayaan diganti oleh Nasir Rahayaan serta Jabatan Kabag Kesra Setda Kabupaten Malra ditempati oleh Arifin Jamlean.
Menanggapi polemik pergantian penjabat eselon dan penjabat kepala desa, Anggota DPRD Kabupaten Malra, Muhammad Tamher,S.Sos menegaskan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati sudah menegaskan bahwa kepala daerah dilarang mengganti pejabat, enam bulan sebelum pemungutan suara.
Dengan demikian, kata Tamher, kepala daerah dilarang mengganti pejabat menjelang Pilkada 2024, terhitung sejak Maret 2024 lalu.
“Sebagaimana merujuk pada Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota bahwa Bupati dan Wakil Bupati dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan,” tandasnya.
Olehnya itu, Sekretaris Fraksi PKS-Perindo DPRD Kabupaten Malra itu meminta Penjabat Bupati Malra, Semy Huwae bijaksana dalam menyelenggarakan pemerintahan.
Apalagi kata Tamher, jelang Pilkada Malra eskalasi politik meningkat sehingga diharapkan kebijakan Penjabat Bupati mempertimbangkan kondisi keamanan daerah.
“Sebagai wakil rakyat, kami minta agar pak Penjabat Bupati dalam pengambilan kebijakan memperhitungkan kondisi keamanan daerah. Pemungutan suara gubernur,bupati dan walikota tinggal hitung hari jadi sangat tidak rasional dan tidak sesuai mekanisme dilakukan perombakan birokrasi, ” pungkas Politisi PKS itu. (SAT)