Sah, Keputusan KPU Malra Tetapkan Pelaksanaan Debat Kedua Pilkada

Bagikan Artikel

MalraTerkini.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Tenggara secara sah telah menetapkan waktu dan tempat pelaksanaan Debat Kedua Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Hal ini diumumkan Ketua KPU Malra Basuki Rahmat Oat mrlalui Via-Whatssapp, Rabu(6/11/2024), bahwa keputusan KPU Malra menetapkan jadwal pelaksanaan debat publik kedua paslon bupati dan wakil bupati malra pada tanggal 15 november di jakarta dengan menggunakan jasa publikasi tv nasional dan siaran live.

“Keputusan pelaksanaan debat publik kedua tangg 15 november di jakarta dengan menggunakan jasa tv nasional yang disiarkan langsung, adalah kesepakatan bersama, dan telah disepakati dan disetujui oleh semua paslon, baik paslon No 1, No 2, maupun No 3, dan disaksikan oleh bawaslu malra dan polres malra pd rapat koordinasi bersama tanggal 27 oktober 2024.”terang Basuki.

Dikarakatan juga bahwa KPU malra tidak ujuk-ujuk menetapkan lokasi dan waktu debat publik kedua tanpa meminta pertimbangan dari paslon dan tim, serta bawaslu.

“Debat publik yang dilaksanakan di jakarta tidak hanya oleh KPU malra, tapi banyak satker KPU provindi maupun KPU kab/kota yg juga melaksanakan hal yg sama.”jelasnya.

Ditegaskan, Pelaksanaan debat publik di jakarta dengan menggunakan jasa publikasi tv nasional, tidak menyalahi ketentuan, baik UU pilkada, PKPU 13 thn 2024 ttg kampanye, maupun juknis kampanye Keputusan KPU RI no 1363.

Sama seperti debat publik pertama, masyarakat malra hampir sebagian besar juga menyaksikan secara streaming, yang menyaksikan secara langsung pada arena debat hanya 35 org / paslon, selebihnya menyaksikan secara streaming.

“Menanggapi informasi beredar, bahwa KPU tidak memperhatikan pemberdayaan UMKM lokal, bahwa KPU bukan lembaga sosial yang bertanggung jawab terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi, atau lembaga ekonomi yang turut menjaga indikator ekonomi daerah.”pungkas Basuki.

Tapi apa yang telah KPU lakukan dalam menyelenggarakan tahapan, mulai dari pemilu sampai pilkada, telah banyak menunjang perekonomian daerah, mulai dari bentukan badan adhoc penyelenggara, PPK & sekretariat sebanyak 88 org, PPS & sekretariat sebanyak 1.146 org, dgn masa kerja selama tahapan.

“Penggunaan jasa tempat kegiatan (hotel / ballroom di daerah), jasa makan minum selama kegiatan, & masih banyak lagi. Jadi agak keliru kalau menilai KPU tidak kontributif terhadap ekonomi daerah selama tahapan pilkada.”tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *