Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun bersama istri usai sidang skripsi. (Foto: istimewa)
Malraterkini.com.- Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun menegaskan Peraturan Daerah (Perda) pada dasarnya merupakan produk politik. Karena itu, menurutnya, materi muatan dalam suatu Perda sangat mungkin mengakomodir kepentingan politik tertentu.
“Oleh sebab itu, dalam proses pembentukan Perda dibutuhkan partisipasi masyarakat yang bermakna agar aspirasi dan kepentingan masyarakat tidak dinegasikan oleh kepentingan politik,”ungkap Benhur saat mengikuti Sidang Skripsi pada Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM), Rabu (18/2/2026).
Hal ini dikemukakan Benhur saat mempertanggungjawabkan skripsinya berjudul : Partisipasi Masyarakat yang Bermakna (Meaningful Participation) Dalam Pembentukan Peraturan Daerah.

Dalam paparan sidang skripsi yang dipimpin oleh Dekan Fakultas Hukum UKIM, Sandy Hukunala, SH, MH dan para penguji, yakni DR Adolf Saleky, SH, MH dan DR Jesica Picauly, SH, MH. Pada kesempatan itu Benhur menekankan bahwa partisipasi masyarakat yang bermakna harus dimulai sejak tahap perencanaan dalam penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda), hingga tahapan penetapan dan pengundangan Perda.
“Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu merespons kebutuhan serta persoalan hukum yang dihadapi masyaraka, ” tandas Politisi PDI Perjuangan itu.
BGW (sapaan akrab Benhur George Watubun) itu pun menyarankan agar dalam proses pembentukan Perda perlu melibatkan Tim Ahli internal DPRD dan Pemerintah Daerah, serta Tim Perancang dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Langkah tersebut menurutnya dinilai penting guna mencegah lahirnya Perda yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
Selain itu, sambung BGW, pemerintah daerah dan DPRD sebagai pemegang kewenangan pembentukan Perda didorong untuk membuka akses informasi seluas-luasnya serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi masyarakat agar dapat berpartisipasi secara aktif dalam proses legislasi daerah.
Sebelum memasuki tahapan sidang Skripsi, BGW sejak awal dibimbing oleh Dr.John Dirk Pasalbessy, SH, M.Hum selaku Pembimbing I dan Eivandro Wattimury, SH, MH sebagai Pembimbing II. Usai mengikuti sidang maka BGW secara resmi menyandang gelar Sarjana Hukum (SH) dari Fakultas Hukum Universitas Kristen Maluku.(**)
