Suasana Sidang Paripurna Penutupan Masa Sidang III Tahun 2025 dan Pembukaan Masa Sidang I Tahun 2026. (Foto: Fredi Jamrevav)
Langgur, Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara (DPRD Malra) menggelar Sidang Paripurna dalam rangka menutup Masa Sidang III Tahun 2025 dan membuka Masa Sidang I Tahun 2026 yang digelar di Ruang Sidang Utama, Senin 5 Januari 2026.
Sidang Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Malra Stepanus Layanan, didampingi Wakil Ketua DPRD Malra, Yohanis Bosco Rahawarin, dihadiri sebanyak 17 Angota DPRD, serta Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Malra, Antonius Walken Raharusun.
Plt. Sekretaris DPRD Malra Antonius Walken Raharusun dalam laporannya menyampaikan, bahwa masa Sidang ke-3 DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Sidang 2025 merupakan bagian dari siklus kegiatan DPRD yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 124 ayat (3) Peraturan DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib serta sebagai bentuk pertanggungjawaban DPRD Kabupaten Maluku Tenggara dalam melaksanakan tugas dan fungsi legislasi, fungsi anggaran serta fungsi pengawasan selama Masa Sidang Ketiga Tahun 2026.
Masa Sidang ke-3 berlangsung sejak bulan September hingga bulan Desember 2025. Selanjutnya, DPRD Kabupaten Maluku Tenggara memasuki tahun sidang 2026 yang diawali dengan masa persidangan pertama, yang dilaksanakan pada bulan Januari sampai dengan bulan April tahun 2026.
Raharusun juga memamparkan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Malra yang mendapatkan dukungan dari Sekretariat DPRD Malra salah satunya Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
“Dari keseluruhan Rancangan Perda yang ditetapkan dalam Propemperda pada masa sidang ketiga tahun 2025 dapat kami sampaikan sebagai berikut bahwa Propemperda usulan inisiatif DPRD Kabupaten Maluku Tenggara dari 13 Buah rancangan peraturan daerah maka terhadap rancangan peraturan daerah usulan inisiatif DPRD Kabupaten Maluku Tenggara telah dilakukan pembahasan dan persetujuan untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah melalui rapat paripurna yakni Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Dari Tindak Kekerasan,”tandas Raharusun saat membacakan laporan perkembangan DPRD Kabupaten Malra pada masa sidang Tahun 2025 di Ruang Sidang Utama DPRD Malra, Senin (6/1/2026).
Terkait Propemperda usulan pemerintah daerah, Raharusun menyebutkan sebanyak 12 Ranperda. Terhadap Ranperda dimaksud telah dilakukan pembahasan dan persetujuan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Maluku Tenggara sebanyak 3 buah Rancangan Perda yang terdiri dari Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2025, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2026 dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara.
Sesuai dengan tahapan agenda pengelolaan keuangan daerah, DPRD Kabupaten Maluku Tenggara telah melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya di bidang anggaran, baik pada tingkat kelembagaan maupun melalui alat kelengkapan DPRD.
Pelaksanaan fungsi anggaran meliputi pembahasan, evaluasi serta pengambilan keputusan terhadap dokumen perencanaan dan pelaksanaan APBD Tahun 2025.
Dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan terhadap masyarakat serta program yang telah di laksanakan dalam jalannya pemerintahan daerah serta pelaksanaan APBD.
Selain itu, sambung Raharusun, DPRD Malra melalui komisi-komisi telah melaksanakan rapat kerja, rapat dengar pendapat, serta kunjungan kerja bersama dengan OPD mitra.
“Untuk Komisi I membidangi pemerintahan, hukum, keamanan dan politik telah melaksanakan rapat kerja dan kunjungan kerja bersama OPD mitra. Jumlah OPD Mitra sebanyak 25 OPD. Untuk Komisi II membidangi perekonomian dan kesejahteraan, telah melaksanakan rapat kerja dan kunjungan kerja bersama OPD mitra dengan Jumlah OPD mitra sebanyak 17 OPD mitra. Komisi III membidangi keuangan, investasi dan pembangunan telah melaksanakan rapat kerja dan kunjungan kerja bersama OPD mitra dengan jumlah OPD mitra sebanyak 14 OPD, “paparnya.
Selanjutnya, pengawasan internal merupakan bagian penting dalam menjaga kehormatan dan marwah DPRD sebagai Lembaga perwakilan rakyat. Dalam hal ini, Badan Kehormatan DPRD berperan melaksanakan pengawasan internal terhadap perilaku, etika dan disiplin anggota DPRD agar pelaksanaan tugas dan fungsi dewan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sumpah/janji jabatan, dan kode etik.
“Selama masa sidang ke-3 Tahun Sidang 2025, dalam pelaksanaan tugas Badan Kehormatan belum ada pengaduan atau Laporan ataupun perbuatan hukum dalam hal ini yang memiliki Sanksi Hukum tetap terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota DPRD, ” paparnya. (SAT)
