Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Antonius Walken Raharusun menyampaikan hasil pembahasan Bapemperda. (foto: Fredi Jamrevav/Malraterkini.com)
Malraterkini.com.- Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Antonius Walken Raharusun menyampaikan hasil pembahasan Bapemperda, Komisi II bersama tim teknis pemerintah daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (Ranperda PPA) dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Penyampaian hasil pembahasan itu berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Malra, Rabu 10 Desember 2025.
Dalam penyampaiannya, Raharusun menjelaskan dalam rangka melaksanakan fungsi pembentukan peraturan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,DPRD bersama pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menyusun, dan membahas Ranperda.
“Proses pembentukan Ranperda itu merupakan upaya menghadirkan regulasi yang responsif, adaptif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” jelas Raharusun saat membaca hasil pembahasan Bapemperda dalam rapat Paripurna DPRD Malra, Rabu (10/12/2025).
Raharusun menyebutkan, pada masa sidang ketiga tahun 2025, terdapat dua Ranperda yang menjadi skala prioritas untuk dilakukan pembahasan yaitu Ranperda Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Tindak Kekerasan yang merupakan usulan inisiatif DPRD Kabupaten Maluku Tenggara dan Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang merupakan usulan pemerintah daerah.
“Kedua rancangan peraturan daerah tersebut merupakan langkah strategis dalam mengatasi persoalan prioritas daerah yaitu meningkatnya kasus kekerasan perempuan dan anak serta perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Keduanya membutuhkan regulasi yang kuat agar pemerintah daerah memiiliki landasan hukum dalam melakukan pencegahan, penanganan, pengawasan, serta pemberdayaan,” tandasnya
Selain itu juga, tambah Raharusun, Ranperda tersebut merupakan salah satu syarat untuk memperoleh bantuan anggaran atau dana dari pemerintah pusat kepada daerah melalui kementerian terkait. Terhadap Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak Terhadap Tindak Kekerasan diawali dengan tahapan perencanaan dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2022.
Setelah tahapan penyusunan administrasi Ranperda maka pada tanggal 10 September 2022 bertempat di Aula Hotel Kimson Langgur, Bapemperda DPRD Kabupaten Maluku Tenggara telah melaksanakan kegiatan penjaringan aspirasi masyarakat yang melibatkan tokoh perempuan, pemerhati anak, tokoh agama, dan stakeholder terkait yang memiliki niat yang sama untuk memberikan pembobotan melalui saran dan masukan ranperda dimaksud.
Penyampaian penjelasan terhadap Ranperda PPA dari tindak kekerasan disampaikan kepada pemerintah daerah dalam rapat paripurna tanggal 25 Februari 2025 dan disetujui untuk dibahas. Pembahasan Ranperda kemudian dilakukan secara internal oleh Bapemperda tanggal 5 Maret 2025. Ranperda tersebut kemudian telah dilakukan harmonisasi tanggal 3 Desember 2025 oleh Bapemperda di Kantor Kementrian Hukum dan Ham wilayah Maluku di Ambon.
“Hasil pembahasan ranperda PPA dari tindak kekerasan dapat disampaikan terdiri dari 13 BAb, 30 Pasal, dan terdapat usulan dan masukan atas draft Ranperda tersebut pada Bab 5 dan pasal 8 terkait kearifan lokal telah diakomodir mengenai harkat dan martabat perempuan Kei dengan judul Bab yaitu Harkat dan Martabat Perempuan Kei,” urai Raharusun.
Terhadap masukan Ranperda PPA, pada pasal 8 yang terdiri dari 4 ayat yang bunyinya :
1. Harkat dan Martabat perempuan Kei harus dihormati dan dijunjung tinggi oleh setiap orang.
2. Menghormati terhadap harkat dan martabat perempuan Kei sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlandaskan hukum adat Larvul Ngabal.
3. Terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap harkat dan martabat perempuan Kei dapat dikenakan sanksi adat sesui dengan hukum adat Larvul Ngabal sepanjang tidak bertentangan dengan hak Asasi Manusia, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Penerapan sanksi adat tersebut tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, terhadap proses penyusunan dan pembahasan Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Ranperda tersebut telah dilakukan harmonisasi di Kantor Hukum dan HAM wilayah Maluku pada tanggal 4 Desember 2025 oleh Dinas Pertanian kabupaten Maluku Tenggara, Tim Penyusun dan Bapemperda DPRD Maluku Tenggara.
Pada tanggal 8 Desember 2025 telah disampaikan penjelasan Bupati terhadap Ranperda dimaksud dalam rapat paripurna dan dalam rapat paripurna tersebut pada penyampaian pandangan umum fraksi menyampaikan persetujuan untuk dibahas oleh Komisi II dan Dinas Pertanian Kabupaten Maluku Tenggara.
Ranperda ini memiliki 14 Bab dan 75 Pasal.
Pada tanggal 9 desember 2025, telah dilakukan pembahasan oleh komisi II DPRD bersama Dinas Pertanian sebagai dinas pengusul serta tim penyusun yang dihadiri oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Malra dan Bappelitbangda Kabupaten Malra dengan beberapa masukan,
Pertama, kata Raharusun, terdapat pengusulan penambahan peraturan perundang-undangan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 7 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuang Daerah, penambahan ini dianggap penting untuk dikonsultasikan pada saat pelaksanaan fasilitasi dengan Biro Hukum dan HAM serta Provinsi Maluku.
Kedua, pada Bab I, ketentuan umum pasal 1 terdapat penambahan terntang Irigasi dan Kantor Pertanahan. Ketiga, perencanaan dan penetapan, khusus pada pasal 12 ayat 2 terkait penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2D), Komisi II mengusulkan Penambaahan kawasan di Kecamatan Kei Besar Utara Timur. Adapun alasan penambahan wilayah tersebut yaitu sebagian besar masyarakat di kawasan Kei Besar utara Timur berprofesi sebagai petani tradisional.
“Wilayah tersebut memiliki kualitas tanah yang mendukung untuk pengembangan pertanian pangan berkelanjutan, contoh lokasi potensial yakni Ohoi Haar hingga Ohoi Ohoiraut dengan ketersediaan lahan 50 hektar yang secara teknis, topografis dan geologis memenuhi syarat sebagai kawasan pertanian pangan berkelanjutan. Penambahan wilayah ini dinilai penting menjamin keadilan kepada masyarakat khususnya petani diwilayah kecamatan kei besar utara timur,”papar Raharusun.
Keempat, sambung Raharusun, terkait pengaturan pembiayan pada pasal 70 ayat 1, dimana komisi II mengusulkan penambahan klausul menjadi pembiayaan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten dan APBD Provinsi Maluku. Perubahan klausul dimaksud agar memberikan penegasan pada Rancangan Peraturan Daerah ini terkait dengan penganggaran baik dari kabupaten maupun dari provinsi.
“Terhadap 2 rancangan Peraturan Daerah ini, telah disetujui oleh 6 fraksi DPRD Kabupaten Maluku Tenggara melalui pendapat akhir fraksi baik pada Bapemperda, maupun pada Komisi II setelah dilakukan pembahasan sesuai mekanisme tata tertib DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 1 tahun 2025,” tutupnya. (JF)