Malraterkini.com.- Berdasarkan pengumuman KPU Kabupaten Maluku Tenggara Nomor : 94/PP.04-1-Pu/8102/2024 Tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, serta Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara Tahun 2024.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bhoati,serta Walikota dan Wakil Walikota mengatur bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari jumlah Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dibutuhkan sesuai ketentuan dimaksud.
Sehubungan hal tersebut, melalui pengumuman tertanggal 9 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Malra, Basuki Rahmat Oat itu mengumumkan perpanjangan pendaftaran seleksi calon Anggota PPS selama 3 hari, terhitung sejak tanggal 9-11 Mei 2024 pada kelurahan/desa. (SAT/KPU KABUPATEN MALRA)