MalraTerkini.Com – Mahkamah Konstitusi Kembali menggelar sidang dengan salah satunya melibatkan perkara Sengketa Pilkada di Kabupaten Maluku Tenggaraa.
Sidang yang dipimpin Ketua Panel MK, Dr. Suhartoyo, SH, MH, di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Adapun agenda sidang adalah jawaban dari KPU Kabupaten Maluku Tenggara sebagai termohon, pihak terkait yakni pasangan calon terpilih Muhammad Thaher Hanubun dan Charlos Viali Rahantoknam, serta keterangan dari Ketua Bawaslu Maluku Tenggara, Richardo E. A. Somnaikubun.
Jawaban KPU Malra melalui kuasa hukum Muhhamad Jusril mengatakan, terhadap dahil Pemohon terhadap ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Malra Assujudiya Arif Hanubun yang didalilkan oleh pemohon telah disiapkan untuk pengawalan data penduduk pada paslon lainnya.
Atas dalil ini, Jusril menjelaskan bahwa Saudari Assujudiyah Arif Hanubun ditetapkan sebagai ketua Divisi Perencanaan data dan Informasi KPU Malra sudah sesuai dengan hasil rapat pleno dan Amanah PKPU nomor 8 tahun 2019.
“Terkait dengan bahwa Asujudiah diingatkan oleh Paslon Nomor Urut 1 itu pada proses pendaftaran, dan paslon waktu itu masih berstatus Bakal Pasangan Calon untuk itu, Saudara Assujudiyah belum menyampaikan secara terbuka tentang itu, tetapi ketika sudah ditetapkan sebagai pasangan calon, Saudara Assujudiyah Arif Hanubun telah mempublikasikan melalui beberapa akun media sosial terkait hubungannya dengan Pasangan Calon Nomor 3. Hal ini sesuai dengan peraturan DKPP.”terang Jusril.
Pernyataan Assujudiyah Arif Hanubun
Berdasarkan data yang dihimpun media, terhadap ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Malra Assujudiya Arif Hanubun telah mengeluarkan surat yang tertanda pada tanggal 22 September 2024 dengan disertai video yang dirinya baca secara langsung pada beberapa media sosia.