Sidang Sengketa Pilkada Malra Dipimpin Ketua MK, Ini Jawaban KPU

Bagikan Artikel

Termohon KPU Kabupaten Maluku Tenggara didampingi kuasa hukum termohon, Muhammad Jusril saat membacakan jawaban termohon di persidangan Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Kamis (23/1/2025). (Foto : Tangkapan Layar)

 

Malraterkini.com– Persidangan Sengketa Pilkada Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2024 telah kembali digelar untuk tahapan mendengarkan jawaban Termohon (KPU), pihak terkait (pasangan calon bupati dan wabup terpilih) dan pihak pemberi keterangan (Bawaslu). Persidangan berlangsung di ruangan sidang Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (23/1/2025) dimulai sekira 13.00 WIB atau jam 3 sore waktu Kabupaten Maluku Tenggara.

Pada persidangan yang dipimpin langsung Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Dr. Suhartoyo,SH, MH sebagai Ketua Sidang Panel I untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP) Pilkada Maluku Tenggara dengan register 268/PHPU-Bupati-XXIII/2025.

Pada persidangan kali ini menghadirkan pihak Termohon KPU Kabupaten Maluku Tenggara didampingi kuasa hukum termohon, Muhammad Jusril, pihak terkait yang diwakili oleh kuasa hukum pihak terkait pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih, Muhammad Thaher Hanubun dan Charlos Viali Rahantoknam, Heru Widodo dan pihak pemberi keterangan yang dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Malra, Richardo E. A. Somnaikubun.

Pihak Termohon dan pihak terkait serta pemberi keteragan memberi jawaban atas dalil pemohon yang telah dibacakan pada persidangan pendahuluan, 14 Januari 2025 lalu dimana pemohon atas nama pasanagan Calon Bupati dan Wakil Bupati Martinus Sergius Ulukyanan dan Ahmad Yani Rahawarin) melalui kuasa hukumnya Hanafi Rabrusun dkk, pada pokoknya mendalilkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang melibatkan unsur Apatur Sipil Negara, kepala desa dan perangkat termasuk keterlibatan penyelenggara Pilkada yaitu KPU dan jajarananya.

Selain itu, pemohon mendalilkan Termohon KPU Kabupaten Maluku Tenggara tidak melaksanakan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang oleh Bawaslu Kabupaten Malra. Dari 11 rekomendasi, hanya 3 rekomendasi yang di putuskan Pemungutan Suara Ulang.

“Selisih hasil perolehan suara pemohon dipengaruhi oleh fakta-fakta antara lain, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara dan jajaran tidak netral, termohon tidak melaksanakan rekomendasi PSU oleh Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara, penggunaan secara masif yang bukan hak pilih untuk memenangkan pasangan terpilih, keterlibatan ASN dan kepala desa serta perangkatnya memenangkan pasangan terpilih, ” papar Kuasa Hukum Pemohon, Hanafi Rabrusun saat membacakan permohonan di Ruangan Sidang Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Jawaban Termohon

Menjawab dalil pemohon, KPU Kabupaten Malra melalui kuasa hukumnya, Muhammad Jusril menegaskan terhadap dalil pemohon termohon mengajukan eksepsi berkaitan kedudukan atau legal standing pemohon.

“Berdasarkan data kependudukan Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2023,jumlah penduduk Maluku Tenggara sebanyak 129.257 jiwa sehingga syarat ambang batas pengajuan perselisihan Pilkada berdasarkan pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 adalah 2 persen, jadi selisih antara pihak terkait dengan pihak pemohon itu selisih suaranya 3.891 suara atau setara 6,51 persen sehingga berdasarkan hal itu pemohon tidak memiliki legal standing, atau 2 persen itu maksimal selisih 1.196 suara, “tandas Jusril saat membacakan jawaban termohon, Kamis(23/1/2025).

Eksepsi lainnya, menurut Jusril, permohonan pemohon tidak jelas, antara posita dan petitum saling bertentangan. Kemudian dalam pokok permohonan jawaban termohon terhadap dalil Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara atas nama Assujudiah Arif Hanubun yang sudah dipersiapkan untuk pengawalan data pilkada 2024.

“Jadi kami jelaskan, bahwa saudari Assujudiah Arif Hanubun ditetapkan sebagai Ketua Divisi Data dan Perencanaan KPU Kabupaten Maluku Tenggara sesuai hasil rapat pleno dan amanat Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019, dan
terkait penetapan PPK, PPS dan KPPS sebagaimana dituduhkan kami anggap dibacakan, “bantahnya.

Terhadap tuduhan pelaksanaan PSU, kata Jusril, bahwa pada Pilkada Malra 2024 lalu, terdapat 7 rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang direkomendasikan Bawaslu Kabupaten Malra. Hasilnya, 2 rekomendasi PSU dari 3 TPS dilaksanakan PSU, kemudian 4 rekomendasi PSU dari 5 TPS tidak dapat ditindaklanjut karena tidak memenuhi unsur PSU, dan 1 rekomendasi PSU tidak dapat dilaksanakan dengan kategori impposiblity perfomance sehingga total 7 rekomendasi PSU oleh Bawaslu.

Selanjutnya, Jusril mendalilkan terkait keterlibatan para camat, kepala desa, penjabat kepala desa dan perangkat desa yang memenangkan pihak terkait atau pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih, ditegaskan pihak termohon tidak pernah dipanggil oleh Bawaslu sebagai para pihak yang dilaporkan oleh karena itu termohon menganggap dalil itu merupakan kewenangan Bawaslu.

“Karena itu kewenangan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran pemilihan dan termohon tidak pernah dipanggil sebagai para pihak bahkan lebih dari termohon tidak pernah mendapatkan surat terkait persoalan yang didalilkan pemohon, ” tegasnya.

Olehnya itu, kuasa hukum KPU Kabupaten Malra itupun dalam petitum menegaskan berdasarkan uraian termohon maka termohon mengajukan petitum kepada Majelis Yang Mulia dengan eksepsi mengabulkan eksepsi termohon untuk seluruhnya, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

“Dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 57 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara Tahun 2024 tertanggal 18 Desember 2024 dan menetapkan perolehan suara tahap akhir pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara sebagaimana hasil yang ditetapkan KPU,”pintahnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *