Soal Peningkatan Status Ohoi Soa, Ubra: Jangan Berbohong.

Bagikan Artikel

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, Septian Brian Ubra

 

Malraterkini.com.- Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, Septian Brian Ubra membantah tegas adanya materi kampanye yang menggunakan peningkatan status Ohoi Soa (dusun) menjadi Ohoi Administratif (desa administratif) adalah hasil kerja pihak tertentu.

Sebelumnya, dalam materi kampanye pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 1 , Martinus Sergius Ulukyanan dan Ahmad Yani Rahawarin menyinggung prestasi Mantan Bupati Malra, Anderias Rentanubun yang paling berjasa  dalam peningkatan status ohoi administratif di Kabupaten Malra.

Ia menjelaskan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan maka rancangan peraturan daerah terdiri ranperda usulan inisiatif DPRD dan ranperda usulan eksekutif.

Demikian, sambung Ubra peningkatan status ohoi soa menjadi ohoi administratif merupakan hasil dari ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Malra sewaktu itu.

“Ada yang menyebarkan isu bahwa mereka yang paling berjasa untuk peningkatan ohoi soa menjadi ohoi administratif. Ini perlu diklarifikasi Peningkatan status ohoi soa sebagai ohoi administrasi,bukan merupankan usulan ranperda eksekutif (Bupati) tapi hasil dari ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Maluku Tenggara. Jadi jangan berbohong,” kesal Politisi muda Demokrat itu.

Penegasan Ubra, sebagai protes atas materi kampanye yang terkesan melakukan pembohongan publik. Pasalnya, ia mengetahui jelas perjalanan terbentuknya ranperda yang kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Ohoi – Ohoi Administratif di Kabupaten Maluku Tenggara. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *