Malraterkini.com.- S.R. alias Soleh warga Ohoi Hako di Kecamatan Kei Besar Selatan Barat, Kabupaten Maluku Tenggara harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Soleh berhasil diamankan pasca dirinya melakukan pembakaran bangunan mushola, akhirnya diringkus kurang dari 1×24 jam oleh Kepolisian Resor Maluku Tenggara (Polres Malra).
Hal ini terungkap dalam sesi Konferensi pers yang berlangsung Jumat, 20 Februari 2026 sekira pukul 10.00 WIT yang dipimpin Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi didampingi Kasat Reskrim IPTU Barry Talabessy.

Kapolres menjelaskan, insiden pembakaran terjadi pada Rabu, 18 Februari 2026, sekitar pukul 10.00 WIT. Terduga pelaku berinisial S.R. alias Soleh diduga melakukan aksi pembakaran terhadap bangunan mushola yang masih dalam tahap pembangunan.
“Peristiwa ini diawali dengan adanya keberatan dari terduga pelaku terhadap pembangunan mushola sementara yang rencananya digunakan pada bulan Ramadhan. Meski telah beberapa kali menegur warga, proses pembangunan tetap berjalan,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers, Jumat (20/2/2026).
Dari pengungkapan kasus, terduga pelaku yang kesal kemudian datang ke lokasi membawa tiga jerigen berisi bahan bakar minyak (BBM). Pelaku menyiram BBM ke lantai bangunan, lalu melempar botol berisi cairan mudah terbakar ke bagian lantai yang terbuat dari papan dan ditutupi karpet.

Akibatnya, api dengan cepat membesar dan melalap bagian belakang bangunan. Beruntung, warga setempat sigap memadamkan api sehingga kebakaran tidak meluas ke seluruh bangunan. Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).
Tim gabungan Satreskrim Polres Maluku Tenggara bersama Polsek Kei Besar Selatan segera melakukan penyelidikan. Dari hasil kerja cepat di lapangan, aparat berhasil mengantongi identitas pelaku dan mengamankan S.R. alias Soleh pada siang hari di tanggal yang sama.
“Setelah melalui proses pemeriksaan intensif, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Februari 2026,” jelas Kasat Reskrim.
Tersangka dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana pembakaran yang membahayakan keamanan umum, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Kapolres menegaskan, Polres Maluku Tenggara berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya menjelang dan selama bulan Ramadhan.
“Kami akan terus mengedepankan langkah preventif serta penegakan hukum terhadap berbagai tindakan yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengharapkan dukungan seluruh komponen masyarakat demi terciptanya kedamaian dan ketentraman di Bumi Evav,” tutup Kapolres.
(RB).
