Tak Capai Target PAD 2024, Pansus DPRD ‘Kartu Merah’ Bapenda

Bagikan Artikel

Suasana Rapat Tim Pansus LKPJ Bupati Malra Tahun Anggaran 2024 di Gedung DPRD Kabupaten Malra. (foto: Fredi Jamrevav/Malraterkini.com)

 

Malraterkini.com.-   Tim Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Maluku Tenggara tahun anggaran 2024 DPRD Kabupaten Maluku Tenggara memberikan catatan keras kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang dinilai tidak mampu merealisasikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024.

Catatan ini diberikan menyusul penjelasan Kepala Bapenda Malra, Bruno Ohoiwutun dalam rapat Pansus LKPJ Tahun 2024.

Ohoiwutun menjelaskan target PAD Maluku Tenggara tahun 2024 sebesar Rp. 51.008.763.800.78. terdiri dari pajak daerah Rp.42.651.830.341, Retribusi Daerah Rp.7.285.828.517, lain-lain PAD yang Sah Rp. 1.000.071.100.

“Terealisasi untuk pajak daerah sebesar Rp. 11.412.414.427.43, Retribusi Daerah Rp. 1.660.735.50, lain-lain Rp.50.397.617.50 sehingga total PAD tahun 2024 Rp.13.123.547.094.93, ” tutupnya.

Adapun belanja Bapenda 2024, pagu anggaran sebesar Rp.5.446.067.981 realisasi 4.475.243.673, atau 82.17 persen.

Menanggapi itu, Ketua Pansus LKPJ DPRD Kabupaten Malra, Cristo Beruatwarin menegaskan bahwa Kepala Bapenda gagal untuk mengurus PAD karena realisasi PAD hanya terealisasi kurang lebih 26 Persen.

“Bagi kami, pak Kaban dapat kartu merah dan merupakan dinas/badan kedua yang mendapatkan kartu merah ini karena realisasi target PAD ini sangat rendah,” tukasnya.

Menurut Cristo, persoalan realisasi PAD sangat penting karena kondisi saat ini daerah tidak dapat mengandalkan dana transfer dari pusat.

“Kritikan diberikan lantaran dinilai potensi daerah dalam mendukung PAD Kabupaten Maluku Tenggara sangat besar diantaranya hasil galian C oleh PT. Batu Licin yang ada di Desa Nerong, retribusi di Pasar  Langgur, pajak makanan dan minuman yang menggunakan aplikasi Smart Register,”kecamnya.

Kritikan dan pertanyaan juga datang dari Anggota Tim Pansus LKPJ DPRD Malra, Demianus Ubro terkait gaalian C di Desa Nerong.

“Pa Kaban saya ingin sampaikan bahwa cepat atau lambat daerah di Desa Nerong akan rusak. Saya ingin tanya apakah hasil dari Galian C ini ada masuk di PAD atau tidak?,” tanya Demianus.

Ia juga menanyakan jika Bapenda memiliki data tentang sudah berapa banyak ton hasil galian yang keluar dari Desa Nerong sehingga data ini kiranya dapat ditahan dan ketahui.

Demianus turut memberikan saran dan masukan bagi Bapenda yakni pengelolaan retribusi di Pasar Langgur.

“Pada hari sabtu dan minggu yang dianggap cukup ramai pada hari-hari itu, serta mengharapkan Bapenda bekerjasama dengan RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mengelola lahan parkiran di halaman rumah sakit, ” tuturnya.

Adapun penjelasan dari Kaban Bapenda bahwa jumlah muatan yang sudah diangkut tercatat sejak 7 September sampai 31 Desember 2024 sebanyak 80.621 meter kubik yang diestimasikan mencapai Rp 2.6 miliar.

Terhadap ini, retribusi ini belum bisa ditarik karena arahan pimpinan yakni Penjabat Bupati Jasmono, yang mengarahkan Bapenda untuk berkonsultasi dengan Provinsi Maluku untuk pengenakan biaya disesuaikan dengan Peraturan Gubernur.

“Jika kita gunakan Peraturan Bupati maka estimasi retribusi yang itu, tapi kita diarahkan untuk menunggu surat keputusan gubernur dan hingga saat ini belum dikeluarkan,” tutupnya. (JRF)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *