Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malra, Septian Brian Ubra
Malraterkini.- Merespon keluhan Pegawai Negeri Sipil, DPRD Kabupaten Malra meminta pemerintah daerah memprioritaskan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun anggaran 2025.
“Selaku Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Maluku Tenggara mengusulkan adanya pembayaran TPP PNS tahun anggaran 2025. Hal ini guna menunjang kesejahteraan pegawai,” desak Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malra, Septian Brian Ubra saat rapat pembahasan PPAS bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malra di ruang rapat DPRD Malra, Senin (28/10/2024).
Dalam rapat PPAS APBD tahun anggaran 2025 itu, Politisi muda Demokrat itu memberikan atensi khusus bagi Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Malra guna mengalokasikan TPP PNS tahun 2025.
“Hal ini guna menunjang kesejahteraan pegawai dan mereka dapat bekerja lebih produktif,”tutupnya.
TPP atau Tunjangan Penghasilan Pegawai adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS (Pegawai Negeri Sipil) di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya. Besaran TPP bisa bervariasi tergantung instansi, jabatan, dan kinerja PNS tersebut.
Tujuan Pemberian TPP antara lain Memotivasi PNS untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas, menarik dan mempertahankan PNS yang berprestasi, dan menyesuaikan penghasilan PNS dengan beban kerja dan tanggung jawab dan mewujudkan keadilan dan pemerataan penghasilan antar PNS. (SAT)