Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku bersama LSM Global Environmental Facility (GEF) menggelar sosialisasi di Desa Ngilngof Kecamatan Manyeuw Kabupaten Maluku Tenggara. (foto; istimewa)
Malraterkini.com.- Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku bersama LSM Global Environmental Facility (GEF) menggelar sosialisasi yang bertemakan ‘Kebijakan Pencegahan Destructive Fishing DKP Maluku’. Kali ini, warga pesisir Desa Ngilngof dan sekitarnya, mengikuti sosialisasi dipusatkan di Desa Ngilngof, Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis 19 Juni 2025.
Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, Imran Sangadji menjelaskan puncak aktivitas penangkapan ikan yang merusak di Provinsi Maluku terjadi sekitar tahun 1990-an hingga 2000-an, termasuk pasca kerusuhan sosial yang melanda Provinsi Maluku, dimana bahan baku dapat diperoleh dengan mudah pada waktu itu.
“Praktek penangkapan ikan yang merusak ini telah menjadi momok yang menakutkan yang mengancam keberlanjutan potensi sumber daya hayati laut. Praktek ini sudah berlangsung sejak puluhan tahun bahkan juga telah disikapi oleh sejumlah pihak dalam upaya untuk menemukan solusi pencegahannya, ” jelas Imran saat membawa sambutan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi pada acara sosialisasi, Kamis (19/6/2025).
Olehnya itu, kata Imran, guna memajukan pengelolaan pemanfaatan sumber daya laut di Maluku, perlu ditingkatkannya penegakan hukum sebagai upaya untuk mengurangi pelanggaran di laut.
“Setiap aktifitas perikanan di laut sangat rentan terhadap terjadinya berbagai bentuk pelanggaran, misalnya kegiatan penangkapan ikan yang merusak seperti pemboman, penggunaan potasium sianida, dan penyelaman kompresor oleh penduduk setempat maupun nelayan dari luar Maluku,”akuinya.
Imran merincikan beberapa dampak kerusakan sumberdaya yang cukup memprihatinkan antara lain pencemaran, kerusakan ekosistem perairan, degradasi fisik habitat dan kerusakan lainnya.
Melalui sosialisasi yang digelar itu, sambung Imran, ada output yang diharapkan antara lain pembuatan media kampanye dan informasi dampak dan bahaya Destructive Fishing.
Selanjutnya, adanya pemahaman dan kesadaran pelaku utama dan pelaku usaha bidang kelautan dan perikanan dalam bentuk edukasi dan sosialisasi dampak bahaya destructive fishing; dan meningkatnya efektifitas perlindungan sumber daya ikan (SDI) yang berkelanjutan.
Selain itu, diharapkan akan ada pengembangan kerjasama antara Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) dengan pihak terkait.
“Atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Global Environmental Facility (GEF-6) sebagai salah satu LSM Mitra Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku atas fasilitasinya sehingga kegiatan ini dapat terlaksana, ” pungkasnya.
Warga Desa Ngilngof, Desa Dian Pulau dan beberapa Desa lain hadir dalam sosialisasi tersebut. Peserta yang hadir nantinya menjadi Kelompok Masyarakat Pengawas. (FJR)