KPU Malra Umumkan Hasil Penelitian Persyaratan 3 Balon Bupati dan Wabup, Masyarakat Dapat Berikan Masukan dan Tanggapan

Bagikan Artikel

 

MalraTerkini.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara akhirnya secara resmi mengumumkan Tentang Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Serta Masukan Dan Tanggapan Masyarakat Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara tahun 2024.

Adapun pengumuman tersebut dikeluarkan oleh KPU Malra melalui surat Pengumuman Nomor :07/PL.02.2-PU/8102/2024.

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara mengumumkan penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pasaangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara sebagai berikut :

Pasangan Calon Bupati Muhammad Thaher Hanubun, dan Wakil Bupati Carlos Viali Rahantoknam, telah memenuhi persyaratan.

Pasangan calon Bupati Djamaludin Koedoeboen, dan Wakil Bupati Wilibrodus Lefteuw, telah memenuhi persyaratan.

Pasangan calon Bupati Marthinus Sergius Ulukyanan, dan Wakil Bupati Ahmad Yani Rahawarin, telah memenuhi Persyaratan.

Selain memberikan hasil penelitian, KPU Malra juga turut menyertakan pemberitahuan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang telah diumumkan.

Masukan dan tanggapan dari masyarakat dapat dilakukan dengan cara :

A. Portal Publikasi Pemilu pada laman : https://infopemilu.kpu.go.id pada fitur “Tanggapan” dengan cara

  1. Memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah”
  2. Memilih Kategori “Tanggapan Terhadap Pasangan Calon Pemilihan KepalaDaerah” ;
  3. Memilih Calon yang akan diberikan Masukan dan Tanggapan;
  4. Mengisi data identitas pemberi masukan dan Tanggapan Masyarakat;
  5. Mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa :

a.  Dukungan atas Calon dan / atau Pasangan Calon;

b.  Masukan dan Tanggapan Masyarakat terkait Pasangan Calon yang berstatus sebagai mantan terpidana dan  terpidana termasuk jenis pidananya, dan /  atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon atau penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.

6. Menuliskan uraiaan;

7. Mengunggah dokumen berupa KTP-el dan / atau bukti penunjang yang relevan;

8. Menekan “SUBMIT”

Tanggapan dapat disampaikan secara langsung ke Helpdesk Pencalonan KPU Kabupaten Maluku Tenggara yang beralamat di Kantor KPU Kabupaten Maluku Tenggara Jalan Soekarno Hatta Perumas Kelurahan Ohoijang Watdek dengan cara:

  1. Mengisi daftar hadir;
  2. Mengisi Formulir Model TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK;
  3. Menyerahkan formulir sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada PetugasHelpdesk Pencalonan KPU Kabupaten Maluku Tenggara;
  4. Menyerahkan fotocopy KTP-el dan / atau bukti penunjang yang relevan.

Dalam rangka mewujudkan Keterbukaan Informasi dan mendorong Partisipasi Masyarakat pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara tahun 2024, KPU Kabupaten Maluku Tenggara Mengumumkan Visi, Misi dan Program Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara sebagaimana terlampir.’

Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap calon dan / atau Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara Tahun 2024, diterima Oleh KPU Kabupaten Maluku Tenggara pada tanggal 15-18 September 2024.(JFR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *