MalraTerkini.Com – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah secara resmi telah mengeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-4256 Tahun 2024 yang isinya menetapkan pergantian Penjabat Bupati Kabupaten Maluku Tenggara yang baru.
Surat Keputusan Mendagri yang ditandatangani tanggal 9 oktober 2024 itu menjelaska dan menetapkan Drs. Samuel E. Huwae, MH, sebagai Penjabat Bupati Maluku Tenggara yang baru menggantikan Drs. Jasmono.M.Si yang sudah menjabat selama 1 Tahun lebih.
adapun dalam surat tersebut terdapat beberapa instruksi yang diberikan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Suryawan Hidayat, ST, yakni,
Penjabat Gubernur Maluku diminta untuk segera melaksanakan pelantikan Drs. Samuel E. Huwae, MH sebagai Penjabat Bupati Maluku Tenggara. Selain itu, diminta pula agar berita acara dan laporan pelaksanaan pelantikan segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Otonomi Daerah.