MalraTerkini.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara mengingatkan batas waktu untuk penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Pesan ini disampaikan Ketua KPU Malra Basuki Rahmat Oat saat memimpin rapat pada kegiatan Rapat Koordinasi bersama LO Tim Pemenangan ketiga Paslon di ruang rapat KPU, Minggu (17/10/2024).
Basuki mengatakan Batas Waktu penyampaian LPPDK adalah tanggal 24 November 2024, dan waktu perbaikan tanggal 25 November 2024.
“Jika hingga pada batas waktu yang telah ditetapkan, LPPDK belum dimasukan maka KPU akan mengeluarkan pengumuman secara resmi di Laman KPU dan Mengeluarkan surat peringatan kepada Paslon bersangkutan.”tegas Basuki.
adapun pada tanggal 25 November juga merupakan batas waktu penutupan Rekening khusus dana kampanye (RKDP).
“Jika RKDP tidak ditutup sampai batas waktu yang ditetapkan, Sesuai PKPU Nomor 14 tahun 2024 pasal 77, KPU tidak akan mengusulkan pelantikan Pasangan Calon Terpilih kepada Gubernur. itu konsekuensinya terhadap saksi adminitrasi yang terjadi,”tegasnya.
Disisi lain, Komisioner KPU Malra Triko Notanubun juga menambahkan terkait dengan penyampaian LPPDK, mengingat tanggal 24 November adalah hari minggu sehingga persoalan rekening koran tentu tidak bisa diproses karena bank tutup.
“Jadi nanti masukan Submit-nya dulu, esok tanggal 25 November hari senin baru diproses lanjutkan di bank.”terang Triko.