(Foto : Pelaksanaan Sidang di Mahkamah Konstitusi RI)
MalraTerkini.Com – Ketua Bawaslu Maluku Tenggara Richardo E. A. Somnaikubun memberikan penjelasan terhadap 11 rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu kepada KPU Malra untuk pelaksanan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang disebutkan kuasa Hukum Pasangan Maryadat di Sidang Mahkamah Konstitusi
Pada pembukaan Sidang di MK, Selasa (14/1/2024), tim kuasa hukum Paslon Martinus Sergius Ulukyanan-Ahmad Yani Rahawarin (Maryadat) di Mahkamah Konstitusi sempat menyebutkan tentang surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu kepada KPU untuk dilaksanakan PSU, dari 11 Rekomedasi hanya 3 yang dilaksanakan PSU.
Ketika dikonfirmasi melalui telepon, Ketua Bawaslu Malra membenarkan data yang disampaikan oleh kuasa hukum Maryadat.
“Soal rekomendasi PSU itu Bawaslu Malra keluarkan untuk 11 TPS. Dari 11 itu, yang KPU laksanakan itu 3 TPS,” ucap Somnaikubun.
Adapun 3 TPS yang melaksanakan PSU adalah TPS di Mun Ohoiir, dan 2 TPS di Danar Ternate.