KPU Malra Persiapkan Diri Menuju Sidang di MK

Bagikan Artikel

MalraTerkini.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara tengah mempersiapkan diri untuk mengikuti siding di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Maluku Tenggara, Basuki Rahmat Oat menyikapi kelanjutan Proses Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 yang berlanjut ke Proses MK.

Proses Hasil Pemilihan Kepada Daerah Tahun 2024 Kabupaten saat ini akan dilanjutkan pada tahapan sidang di MK lantaran adanya gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Pilkada) yang diajukan oleh Pasangan Nomor Urut 1 Maryadat.

Ketua KPU Basuki Rahmat Oat ketika di konfirmasi mengatakan bahwa pihaknya telah menerima salinan permohonan dari pasangan calon (paslon) Nomor Urut 01, Martinus Sergius Ulukyanan dan Ahmad Yani Rahawarin (Maryadat).

“Benar, kami telah menerima salinan permohonan dari paslon Nomor Urut 01,” ungkap Basuki melalui pesan singkat, Sabtu (11/1/2024).

Ia menambahkan, MK telah menjadwalkan sidang pendahuluan untuk mendengar jawaban dari pihak pemohon pada 14 Januari 2025.

Menyikapi hal ini, KPU Malra sebagai termohon tengah mempersiapkan jawaban yang akan disampaikan dalam sidang tersebut.

“Kami telah merampungkan sejumlah persiapan untuk sidang pendahuluan,” terang Basuki.

Berdasarkan informasi yang diterima, sidang lanjutan akan digelar mulai 17 Januari hingga 4 Februari 2025 untuk mendengarkan jawaban dari pihak termohon dan agenda persidangan lainnya.

Basuki juga menegaskan KPU Maluku Tenggara menegaskan komitmennya untuk menghadapi proses di MK dengan transparansi dan profesionalitas.

“Kami siap memberikan jawaban sesuai data dan fakta yang ada,” tutup Basuki.

Sidang di MK diharapkan dapat menjadi ajang pembuktian hukum yang adil dan transparan, demi menjaga legitimasi hasil Pilkada Maluku Tenggara 2024.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *