MalraTerkini.Com – Sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Pilkada) Kabupaten Maluku Tenggara akan dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi RI, Bawaslu Malra dikabarkan akan turut menghadiri sidang tersebut.
Proses Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2024 kini belum berakhir dan akan berlanjut ke sidang MK setelah Pasangan Nomor Urut 1 Pasangan Martinus Sergius Ulukyanan dan Ahmad Yani Rahawarin mengajukan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
berdasarkan Informasi yang dihimpun media, Persidangan Sengketa Kabupaten Maluku Tenggara akan di gelar pada Panel 1 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
adapun sidang akan dilakasnakan pada tanggal 14 Januari 2024.
menghadapi isdang tersebut, sejumlah pihak diinformasikan akan menghadiri sidang ini salah satunya yakni Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maluku Tenggara.
Berdasarkan sumber media, Pimpinan Komisioner Bawaslu Malra berangkat dari Bandara Karel Sadsuitubun Langgur menuju ke Jakarta Pada Tanggal 13 Januari 2024.
sempat media melakukan komunikasi kepada Ketua Bawaslu Malra Richardo Somnaikubun yang mengatakan sedang berada di bandara menuju ke Jakarta untuk menghadiri Sidang di MK.