Ketua Komisi III DPRD Malra Dukung Pembentukan Perda Tentang Jamkesda

Bagikan Artikel

MalraTerkini.Com – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Albertus Efruan mendukung pembentukan Peraturan Daerah Tentang Jaminan Kesehatan Daerah.

Hal Ini disampaikan Elbertus Ketika mengikuti Rapat Gabungan Komisi II dan III bersama Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Badan Keuangan Daerah dan BPJS Kabupaten Maluku Tenggara, diruang sidang Paripurna DPRD Malra dalam rangka membahas kelanjutan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), Jumat (24/1/2025)

Politisi asal Partai Gerindra itu mengusulkan kedepannya untuk Jamkesda harus dibuat Peraturan Daerah yang mengatur hal tersebut dengan terperinci.

“Karena kedepannya Iuran yang dipakai untuk mengcover BPJS Kesehatan itu adalah bersumber dari jamkesda sebenarnya. Daerah kita ini belum punya peraturan daerah soal jamkesda,”tegas Albert.

Albert mengatakan melalui data yang jelas tentang masyarakat yang betul-betul miskin sehingga di dorong untuk memiliki BPJS Kesehatan yang dicover melalui anggaran Iuran Jamkesda ini. Hal ini dapat terwujud kedepannya dengan melakukan verifikasi yang jelas serta diatur dalamm Peraturan Daerah.

“Jika melihat Peraturan Daerah di Daerah lain tentang Jamkesda ini diatur dengan sangat terperinci soal iuran yang dibayarakan dan detil lainnya sehingga perlu didorong pada Bappemperda untuk nanti perlu dibuat Peraturan Daerah yang mengatur Jamkesda,”pungkasnya.

Ia juga mendorong agar seluruh masyarakat miskin yang ada di Kabupaten Maluku Tenggara memiliki BPJS Kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *