Penting Diketahui, Kadis Disdukcapil Malra Jelaskan Aplikasi Pelayanan IKD

Bagikan Artikel

(Kadis Disdukcapil Malra Dahlan Tamher, foto : istimewa)

MalraTerkini.Com – Menyediakan pelayanan Umum kepada masyarakat menjadi tugas penting pemerintah kepada masyarakat tidak lupa salah satunya tentang pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat.

Pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil menjadi salah satu tugas penting pemerintah untuk mendata dan mencatat masyarakat disuatu daerah. dalam rangka mempermudah pelayanan tersebut, Pemerintah Pusat melalui Kementrian Dalam Negeri kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mengeluarkan program Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Maluku Tenggara Dahlan Tamher saat dikonfirmasi oleh media, Senin (18/5/2025) Menjelaskan, sejak tahun 2000 sudah dimulai persiapan IKD sebagai bentuk digitalisasi dokumen kependudukan oleh pemerintah pusat.

“Implementasinya dimulai pada tahun 2022 dengan ketentuan penduduk yang sudah melakukan perekaman biometrik atau sudah memiliki KTP elektronik baru bisa mendaftar akun IKD yang didaftar melalui aplikasi IKD.”Terang Dahlan.

Dia menjelaskan IKD dapat di akses dengan mudah seperti didownload pada aplikasi play store.

Adapun dasar hukum dari pelayanan IKD adalah Permendagri Nomor 72 tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak dan Blangko Kartu Identitas Kependudukan Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

“Untuk maluku tenggara sudah dilaksanakan sejak tahun 2023 dan saat ini sudah 1.000 orang yang terdaftar akun IKD nya.”pungkasnya.

Dikatakan dengan IKD dapat mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik dalam bentuk digital, serta dapat mencegah pemalsuan data penduduk.

perlu diketahui, berdasarkan bahan yang dikumpulkan oleh media bahwasanya, Aktivasi IKD dilakukan di kantor Disdukcapil secara langsung, tanpa biaya.

Penerapan IKD tidak bersifat wajib, tetapi diharapkan dapat beralih ke layanan digital secara penuh dalam jangka panjang.

IKD menyediakan layanan seperti pencetakan biodata WNI, perubahan golongan darah, pisah/pecah Kartu Keluarga, dan pindah individu.

Tujuan Penerapann IKD memungkinkan masyarakat untuk mengakses layanan publik tanpa harus membawa dokumen fisik, seperti KTP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *