Ini Pesan Penjabat Bupati Malra Bagi KPU-Bawaslu

Bagikan Artikel

Malraterkini.com.- Tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Maluku Tenggara Tahun 2024 tengah berlangsung. Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara berharap adanya sinergitas penyelenggara Pemilu bersama seluruh stakeholders di daerah tersebut.
“Dalam hal ini KPU dan Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara agar tetap memperhatikan setiap tahapan pelaksanaan dan tetap berkolaborasi dengan TNI/POLRI dan pemerintah daerah untuk untuk menyukseskan Pemilukada yang demokratis dan bermartabat di Bumi Larwul Ngabal tercinta ini,” pesan Jasmono dalam sambutan saat acara penandatangan NPHD antara Pemkab Malra Malra Bersama TNI/Polri di Aula Kantor Bupati, Rabu (15/5/2024).
Sesuai jadwal tahapan Pilkada serentak tahun 2024, KPU dan Bawaslu tengah melaksanakan rekrutmen badan adhoc Pilkada yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas kelurahan/Desa (PKD).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Adapun tahapan Pilkada terbagi atas 2 tahapan yaitu,tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.
Tahapan Persiapan terdiri dari;
Perencanaan Program dan Anggaran: Terakhir pada Jumat 26 Januari 2024
Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024
Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024
Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 – Selasa, 5 November 2024.
Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 – Sabtu, 16, November 2024.
Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 – Jumat, 31 Mei 2024.
Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 – Senin, 23 September 2024.
Tahap Penyelenggaraan terdiri dari;
Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024
Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024
Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024
Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Sabtu, 21 September 2024
Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 – Sabtu, 22 September 2024
Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Rabu, 27 November 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024
-Senin, 16 Desember 2024
Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah Salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih. (JRF/SAT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *