Pendaftaran Dibuka, Inilah Syarat Menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa

Bagikan Artikel

1500

Malraterkini.com.- Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara resmi membuka pendaftaran calon Anggota Panitia Pengawasan Pemilihan Kelurahan/Desa untuk Pemilihan Serentak tahun 2024.

 

Berdasarkan pengumuman nomor 01/POKJA-PKD/MALRA/05/2024 tertanggal 17 Mei yang ditandatangani oleh Ketua Pokja Pembentukan Panwascam Kabupaten Malra, Richardo E. A, Somnaikubun dan Sekretaris Pokja, Mustakim, A. S. Hasyim menyampaikan Bawaslu Kabupaten Malra membuka kesempatan bagi warga negara indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa.

 

Sesuai jumlah desa/kelurahan di Kabupaten Malra berjumlah 192 desa/kelurahan. Dengan demikian, rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa berjumlah 192 orang yang mengawasi tahapan Pilkada Malra 2024.

Sesuai jadwal pendaftaran dimulai 18 sampai 21 Mei 2024,mulai pu

 

kul 08.00 – 17.00 WIT bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Malra. (SAT/Bawaslu Kabupaten Malra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *