Malraterkini.com.- Muhamad Thaher Hanubun bersama Charlos Viali Rahantoknam secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I. Penyerahan SK perpanjangan PPPK Tahap I diberikan kepada 869 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dalam Apel Bersama PPPK yang berlangsung di Halaman Upacara Kantor Bupati Maluku Tenggara, Rabu 4 Maret 2026.

Apel turut dihadiri Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Rasyid, Staf Ahli Bupat, Para Asisten Setda Kabupaten Malra, serta Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.
Bupati Maluku Tenggara Muhamad Thaher Hanubun menyampaikan dialog hangat dengan sejumlah peserta PPPK. Salah satunya adalah peserta yang akan memasuki masa pensiun pada Maret mendatang di usia 58 tahun. Bupati memastikan bahwa setiap pegawai tetap memperoleh hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau masa kerja selesai Maret, berarti sudah menyelesaikan pengabdian dengan baik. Hak-hak tetap diperhatikan, ada tunjangan-tunjangan lain yang beliau dapatkan,” ujar Bupati.
Suasana penyerahan SK berlangsung penuh keakraban. Bupati juga menanyakan asal kampung serta sisa masa tugas para PPPK, sembari mengingatkan agar masa pengabdian yang tersisa dimanfaatkan secara maksimal.
“Hidup ini adalah kesempatan. Hidup ini untuk melayani Tuhan,” pesan Bupati disertai motivasi agar para PPPK tetap bekerja dengan semangat, dedikasi, dan rasa tanggung jawab hingga akhir masa tugas.
Sementara itu, Wakil Bupati turut memberikan dukungan dan apresiasi kepada para PPPK yang menerima SK perpanjangan.
Wabup Viali berharap kehadiran dan kontribusi PPPK dapat semakin memperkuat pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.(RB)
