Malraterkini.com.- Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Stepanus Layanan mengapresiasi perubahan nomenklatur Radio Republik Indonesia (RRI) Tual menjadi RRI Langgur.
Hal ini disampaikan Stepanus kepada awak media usai menerima Kepala RRI Langgur Yakobus Resubun bersama jajarannya di ruang kerja DPRD, Rabu 12 Agustus 2026.
Ucapan terima kasih juga turut disampaikan kepada Direksi Lembaga Penyiaran RRI yang telah mengeluarkan Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2026 tentang perubahan nomenklatur tersebut.
“Sebagai Ketua DPRD mewakili lembaga, maupun masyarakat, kami menyampaikan terima kasih. Karena ini yang seharusnya mengingat lokasi gedung dan aktifitas kantor RRI berada di Kabupaten Maluku Tenggara Kota Langgur,”ucap Stepanus kepada awak media di kantor DPRD Malra, Rabu (12/8/2026).

Melalui perubahan nomenklatur RRI langgur, sambung Stepanus dapat memotivasi lembaga atau badan vertikal lain di Kabupaten Maluku Tenggara yang masih menggunakan nomenkaltur Tual agar segera mengurus perubahan nomenklaturnya.
Stepanus menilai perubahan nomenklatur tersebut turut memberikan dampak yang besar dikarenakan setiap penyiaran RRI saat ini akan terus mengucapkan nama Langgur.
“Perubahan ini tentu,dengan sendirinya akan menjadi promosi terhadap daerah di masyarakat indonesia secara nasional, “tandas Politisi PDI Perjuangan itu. (SAT)
