Malraterkini.com.- Langkah besar dilakukan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara untuk membenahi dunia pendidikan.
Bupati Maluku Tenggara, Muhamad Thaher Hanubun, mengeluarkan tujuh arahan tegas sekaligus meluncurkan layanan baru, dalam pertemuan bersama seluruh jajaran Dinas Pendidikan, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan, Senin 25 Mei 2026.

Tindakan ini diambil untuk memperbaiki berbagai masalah yang terjadi selama ini, mulai dari kedisiplinan aparatur, pengelolaan keuangan sekolah, hingga pelayanan administrasi yang dirasa masih sulit dan lambat.
Tujuannya jelas: mewujudkan visi Maluku Tenggara Cerdas, di mana pendidikan berjalan tertib, akuntabel, dan berkualitas bagi semua anak daerah.
Berikut rangkuman lengkap dan mudah dipahami mengenai 7 poin penting arahan Bupati Hanubun.
1. Disiplin ASN: Wajib Hadir dan Jaga Perilaku
Masalah kedisiplinan menjadi sorotan utama. Banyak laporan yang diterima pemerintah mengenai guru dan kepala sekolah yang sering meninggalkan tugas, beraktivitas di kota, hingga melanggar aturan etika sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pelanggaran yang ditemukan mulai dari konten tidak pantas di media sosial, terlibat judi, miras, hingga membuat keributan di masyarakat.
Bupati menegaskan aturan tegas harus diberlakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Kepala Sekolah harus berani menindak bawahannya, dan Dinas Pendidikan wajib bekerja sama dengan BKPSDM memberikan sanksi bagi yang melanggar.
“Disiplin bukan hanya soal hadir, tapi juga soal perilaku dan tanggung jawab,” tegas Hanubun.
2. Dana BOSP: Dikelola Jujur dan Sesuai Aturan
Penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) ternyata masih banyak yang bermasalah. Dana sering digunakan tidak sesuai peruntukan, disalahgunakan oknum tertentu, dan pelaporannya terlambat sehingga mengganggu keuangan daerah.
Pemerintah meminta Inspektorat dan Dinas Pendidikan mengawasi ketat. Penggunaan dana wajib sesuai rencana di aplikasi ARKAS dan petunjuk teknis. Kepala sekolah yang tidak mampu mengelola keuangan dengan benar akan dievaluasi dan ditindak.
3. Dana BOSP Afirmasi Rp3,1 Miliar: Keberpihakan Negara untuk Daerah Kami
Kabar baik datang bagi pendidikan Maluku Tenggara. Tahun 2026 ini, daerah mendapatkan bantuan khusus BOSP Afirmasi sebesar Rp3.181.000.000. Dana ini adalah bentuk perhatian negara bagi daerah kepulauan, perbatasan, dan tertinggal, serta hasil perjuangan pemerintah daerah menyuarakan kebutuhan sekolah-sekolah di pulau kecil.
“Uang ini amanah besar. Gunakan untuk hal nyata: perbaiki cara mengajar, lengkapi buku dan alat belajar, penuhi kebutuhan sekolah di pulau terpencil. Jangan habis hanya untuk urusan kantor saja, harus terlihat dampaknya langsung ke anak-anak,” perintah Bupati. Pengelolaannya harus transparan, setiap rupiah jelas penggunaannya.
4. Dana Revitalisasi: Bangun Sarana Prasarana dengan Benar
Dana Revitalisasi yang menggantikan DAK untuk pembangunan sekolah juga dibenahi. Selama ini banyak dana dikelola sendiri oleh kepala sekolah tanpa melibatkan panitia pembangunan, sehingga sering terjadi penyimpangan.
Mulai sekarang, pengelolaan dana harus melibatkan unsur terkait dan diawasi ketat oleh Dinas Pendidikan bersama Kemendikdasmen. Kesalahan yang terjadi pada tahun 2025 lalu tidak boleh terulang lagi.
5. Dana PIP: Hak Siswa, Wajib Diterima Utuh
Banyak keluhan orang tua murid mengenai Dana Program Indonesia Pintar (PIP). Dana bantuan untuk siswa miskin atau kurang mampu ini sering dicairkan kepala sekolah, lalu ditahan, buku tabungannya disimpan, dan tidak diserahkan kepada yang berhak sampai anak lulus sekolah.
“Ini hak anak-anak. Dinas harus awasi ketat. Kepala sekolah yang berani menahan atau menyalahgunakan dana ini, siap-siap menerima sanksi tegas,” ancam Bupati.
6. Mutasi Guru: Hak Kepala Daerah, Bukan Hukuman
Isu mutasi guru dan kepala sekolah sering ditafsirkan salah, bahkan dianggap sebagai hukuman atau keputusan politik. Bupati meluruskan hal ini: Mutasi adalah Hak Mutlak Kepala Daerah, dilakukan semata-mata untuk mengisi kekurangan guru, terutama di wilayah Pulau Kei Besar.
“Ingat, jabatan Kepala Sekolah itu hanya tugas tambahan. Kalau dimutasi, tugas tambahannya selesai, dan tugas pokoknya kembali menjadi guru biasa.Tidak ada istilah ‘tidak dapat tugas’. ASN di sekolah swasta pun bisa ditarik kembali kapan saja sesuai kebutuhan,” jelas Hanubun.
Ia juga melarang keras membuat keributan atau isu di media sosial saat ada mutasi.
7. Terobosan Baru: Layanan Digital MTH SMART
Ini kabar paling ditunggu para pendidik. Untuk memudahkan urusan administrasi yang selama ini ribet, sulit, dan mengharuskan guru bolak-balik ke kantor dinas berhari-hari, Bupati perintahkan peluncuran Layanan Kepegawaian Digital MTH SMART.
Lewat sistem ini, urusan izin, cuti, kenaikan pangkat, penyesuaian ijazah, pensiun, gaji, hingga absen bisa dilakukan secara daring (online). Pemerintah akan mengeluarkan surat edaran agar sistem ini wajib digunakan oleh seluruh guru dan tenaga kependidikan di Maluku Tenggara.
Penutup: Kerja Nyata demi Masa Depan Anak Daerah
Di akhir arahannya, Bupati mengajak semua pihak bersatu, buang ego sektoral, dan bekerja sama. Tahun 2026 harus jadi tahun perubahan besar.
“Kita pastikan tidak ada anak Maluku Tenggara yang tertinggal dan tidak sekolah hanya karena tempat tinggalnya jauh atau di pulau kecil. Kelola amanah ini dengan jujur, cermat, dan penuh tanggung jawab. Mari kita wujudkan pendidikan yang bermutu untuk Maluku Tenggara,” tutup Bupati Muhamad Thaher Hanubun.(RB)
