Malraterkini.com.- Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Maluku Tenggara, Umar Hanubun, S.Pd., menegaskan bahwa pembentukan dan pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan langkah strategis pemerintah dalam mewujudkan ekonomi lokal yang berbasis gotong royong dan kesejahteraan masyarakat.
Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber pada kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan Kapasitas bagi Pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang diselenggarakan di Aula Kimson, Langgur, Kamis (4/6/2026).
Dalam pem
aparannya, Umar Hanubun menjelaskan bahwa pengembangan Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari program nasional yang memiliki dasar hukum dan arah kebijakan yang jelas, mulai dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, hingga Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Menurutnya, program tersebut mendapat dukungan lintas kementerian dan lembaga sebagai bagian dari upaya memperkuat ekonomi masyarakat dari tingkat desa.
“Pembentukan koperasi bukan sekadar memenuhi program pemerintah, tetapi menjadi instrumen untuk membangun ekonomi masyarakat secara bersama-sama dengan semangat gotong royong,” ujar Hanubun.
Ia menjelaskan bahwa koperasi memiliki landasan kuat dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Oleh karena itu, koperasi harus menjadi pilar utama dalam membangun ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, Hanubun menjelaskan bahwa Koperasi Merah Putih memiliki karakter yang berbeda dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Jika BUMDes berorientasi pada penguatan pendapatan desa, maka koperasi lebih menitikberatkan pada peningkatan kesejahteraan anggota melalui usaha bersama yang dikelola secara demokratis.
“Semangat utama koperasi adalah gotong royong. Koperasi dibangun dan dikembangkan oleh anggota untuk kepentingan anggota dan masyarakat,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengingatkan para peserta mengenai berbagai tantangan yang masih dihadapi dalam pengelolaan koperasi di tingkat desa, terutama terkait tata kelola organisasi dan keberlangsungan kepengurusan.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah koperasi yang menghadapi kendala berupa lemahnya manajemen organisasi, kurang optimalnya pelaksanaan tugas pengurus, hingga adanya pengurus yang tidak lagi aktif menjalankan tanggung jawabnya.
Karena itu, Umar Hanubun menilai peran pengawas menjadi sangat penting dalam memastikan koperasi tetap berjalan sesuai aturan, tujuan organisasi, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi para anggotanya.
Melalui kegiatan pelatihan tersebut, para pengawas koperasi diharapkan dapat meningkatkan kapasitas, pemahaman, dan kompetensinya sehingga mampu menjalankan fungsi pengawasan secara efektif dalam mendukung keberhasilan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Maluku Tenggara.

Kegiatan ini diikuti oleh para pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dari berbagai wilayah di Kabupaten Maluku Tenggara serta menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat kelembagaan koperasi sebagai motor penggerak ekonomi kerakyatan.(RB)
