Malraterkini.com.- Kepolisian Resor Maluku Tenggara berhasil menangkap terduga pemicu aksi tawuran di kawasan Mangga Dua. Pelaku berinisial E.M. alias Risen kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan.
Penangkapan hingga penahanan Risen disampaikan resmi Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H dalam press release, Sabtu 21 Maret 2026.

Kapolres Rian menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Selasa, 17 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 WIT. Saat itu, tersangka E.M. alias Risen yang berada dalam pengaruh minuman keras terlibat adu mulut dengan korban PLJ alias Paul. Tidak terima, tersangka kemudian melakukan pemukulan ke arah mata korban hingga mengakibatkan luka memar.
“Peristiwa penganiayaan tersebut memicu keributan dan mengundang kerumunan warga, namun berhasil dibubarkan oleh anggota patroli Polres Malra,” jelas Kapolres di Mapolres Malra, Sabtu (21/3/2026).
Tidak berhenti di situ, setelah kejadian tersebut tersangka juga sempat melakukan pengancaman dengan mendatangi Komplek Mangga Dua Atas menggunakan sepeda motor, yang nyaris memicu aksi tawuran antarwarga.
Dari hasil penyidikan, polisi juga menemukan bahwa tersangka diduga berulang kali menjadi pemicu konflik di wilayah tersebut. Sebelumnya, pada 7 Maret 2026, tersangka diduga melakukan penganiayaan terhadap M.R. alias Moses, yang kemudian memicu aksi balas dendam bersama L.M.alias Lucky.
Insiden tersebut berujung pada aksi saling lempar batu antara warga Mangga Dua Atas dan Bawah.
Atas perbuatannya, E.M. alias Risen dijerat dengan dugaan tindak pidana yang membahayakan keamanan umum dan/atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) KUHPidana Nasional, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Maluku Tenggara akan terus konsisten dalam penegakan hukum terhadap segala bentuk kekerasan, khususnya yang dipicu oleh konsumsi minuman keras.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap tindak pidana melalui Call Center 110, Bhabinkamtibmas, atau kantor polisi terdekat,” tegasnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengingatkan para pemuda untuk menjauhi minuman keras serta tidak membawa atau menggunakan senjata tajam secara ilegal, karena dapat merusak masa depan mereka sendiri. (RB)
