Malraterkini.com.-Dewan Perwakilan Rakyat daaerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara akhirnya melaksanakan rapat dalam rangka pembahasan Pertanggungjawaban APBD tahun 2025 bersama mitra OPD.

Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Stepanus Layanan menjelaskan sesuai dengan mekanisme yang berada di Tata Tertib DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 1 tahun 2025, setelah Bupati Maluku Tenggara menyampaikan Nota Pengantar Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025 pada sidang Paripurna tanggal 20 Juni 2026 lalu.
“Pada momen sidang Paripurna itu juga dikatakan telah menetapkan proses pembahasan dilakukan oleh setiap komisi bersama mitra OPD sebelum nantinya dilanjutkan pembahasan oleh Banggar bersama tim TAPD, ” jelas Stepanus kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (6/7/2026).
Ia juga mengakui proses pembahasan mengalami penundaan dikarenakan sejumlah ASN sedang mengikuti proses seleksi yang digelar oleh Pemerintah Daerah.
“Proses pembahasan memang mengalami penundaan karena sejumlah ASN di OPD mengikuti proses seleksi eselon II yang digelar oleh Pemerintah Daerah,”akhinya.
Dikatakan proses pembahasan oleh Komisi bersama mitra OPD secara resmi dimulai pada hari senin tangal 6- 10 Juli 2026.
Orang nomor satu di DPRD Kabupaten Maluku Tenggara itu juga mengatakan setelah proses pembahasan oleh komisi selesai, maka proses selanjutnya adalah pembahasan oleh TIM Banggar DPRD bersama TIM TAPD Maluku Tenggara.
“Pembahasan Komisi bersama mitra adalah meminta informasi baik secara administrasi maupun on the spot ke lapangan sesuai laporan yang disampaikan oleh OPD. Sedangkan pembahasan Banggar dan Tim TAPD akan lebih dalam lagi,”paparnya.
Adapun proses selanjutnya adalah laporan Banggar, dilanjutkan Pandangan Akhir fraksi tentang Pertanggungjawab APBD tahun 2025, dan akhirnya penetapan keputusan pada sidang Paripurna.
Ia juga menegaskan bahwa Maluku Tenggara telah menerima Prestasi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu.
Namun demikian, Stepanus mengatakan capaian tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, sedangkan DPRD sesuai amanat Undang-Undang, lebih merujuk pada pengawasan yang berinteraksi langsung dengan OPD ataupun melalui tinjauan di lapangan.
“Kalau BPK secara pemeriksaan keuangan, tetapi di DPRD ini lebih pada pengawasan sesuai amanat UU. Karena pertanggungjawaban APBD itu sah setelah DPRD ketuk palu bahwa menerima atau menolak,’politisi PDI Perjuangan itu.
Stepanus juga mengaku berdasarkan dinamika sudah pasti akan ada persoalan, apalagi karena kondisi keuangan akibat efisiensi anggaran.
“Karena angaran kemarin lebih kecil dari sebelumnya jadi pasti pembahasannya juga tidak akan memakan waktu yang cukup lama.”tutup Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Maluku Tenggara itu. (SAT)
