Malraterkini.com.- Bupati Maluku Tenggara, Muhamad Thaher Hanubun, menghadiri kegiatan Kunjungan Kerja Komite II DPD RI dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2027 tentang Energi, yang berlangsung di Ambon, Selasa 14 April 2026.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, khususnya Komite II, terhadap implementasi kebijakan nasional di sektor energi, termasuk pemanfaatan sumber daya energi daerah dan penguatan ketahanan energi di wilayah kepulauan.

Dalam kesempatan itu, Bupati Thaher Hanubun menyampaikan komitmen Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara untuk terus mendukung kebijakan nasional di bidang energi, terutama dalam mendorong pemanfaatan energi terbarukan yang sesuai dengan potensi daerah.
Menurutnya, Maluku Tenggara memiliki peluang besar dalam pengembangan energi alternatif, seperti energi surya dan energi laut, yang dapat menjadi solusi dalam menjawab tantangan keterbatasan energi di wilayah kepulauan.
“Kami berharap melalui kunjungan kerja ini, ada perhatian dan dukungan dari pemerintah pusat dalam pengembangan sektor energi di daerah, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Hanubun.
Kunjungan kerja tersebut juga diisi dengan diskusi dan penyerapan aspirasi dari pemerintah daerah serta pemangku kepentingan terkait, guna memperoleh gambaran langsung terkait pelaksanaan undang-undang energi di daerah.
Turut hadir dalam kegiatan ini sejumlah anggota Komite II DPD RI, perwakilan pemerintah provinsi, serta para pemangku kepentingan di sektor energi.(RB)
