Malraterkini.com.- Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara berencana melakukan penertiban terhadap seluruh kegiatan pembangunan maupun renovasi bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Langkah ini ditetapkan sebagai upaya nyata untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kebijakan tersebut diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Aziz Rahanyamtel saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Maluku Tenggara, Rabu, 6 Mei 2026.

Aziz menyampaikan bahwa persiapan teknis telah dilakukan melalui koordinasi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PSTSP). Sinergi ini bertujuan agar pelaksanaan penertiban di lapangan berjalan tertib, teratur, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Selama ini kita belum mendapatkan pemasukan dari sektor IMB. Sepanjang tahun 2026 saja, baru tercatat 1 bangunan yang mengantongi izin resmi. Padahal, IMB merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang cukup potensial jika dikelola dengan baik,”akui Aziz di Gedung DPRD Malra,Rabu 6 Mei 2026.
Ia juga menegaskan aturan ini berlaku secara merata, tidak hanya untuk pembangunan gedung baru, namun juga bagi pekerjaan renovasi atau perubahan bentuk bangunan yang sudah berdiri. Seluruh kegiatan konstruksi wajib dilengkapi dengan dokumen perizinan resmi.
Terhadap bangunan yang sedang dibangun atau direnovasi namun belum memiliki IMB, pemerintah akan menerapkan tindakan berupa pemasangan palang pembatas sementara. Pekerjaan konstruksi baru boleh dilanjutkan setelah pemilik bangunan menyelesaikan proses pengurusan izin sesuai ketentuan.
“Yang tidak mengantongi izin maka akan kita palang sementara, agar mereka segera mengurus perizinannya. Langkah ini dilakukan demi tertib administrasi pembangunan dan peningkatan pendapatan daerah untuk kemajuan Kabupaten Maluku Tenggara,” tegas Aziz Rahanyamtel. (RB)
